Larangan Mudik Berlaku Mulai Jumat, Sanksi Segera Diterapkan

larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020.

Antara/Dedhez Anggara
Larangan Mudik. Ilustrasi
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020, dan penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif mulai 7 Mei 2020.


Larangan mudik tersebut tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek, namun lalu lintas logistik masih diperbolehkan.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler