Larangan Mudik Berlaku Mulai Jumat, Sanksi Segera Diterapkan
larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020.
Antara/Dedhez Anggara
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020, dan penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif mulai 7 Mei 2020.
Larangan mudik tersebut tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek, namun lalu lintas logistik masih diperbolehkan.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler