Bantul Tiadakan Tradisi Padusan Sambut Ramadhan Tahun Ini
Tradisi padusan sambut Ramadhan ditiadakan untuk cegah Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengadakan tradisi padusan atau mandi ramai-ramai.
Salah satunya di obyek wisata pantai dalam menyambut Ramadhan 1441 Hijriyah guna mencegah penularan Covid-19. "Sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19, maka di seluruh objek wisata di Bantul tidak diadakan "padusan" menyambut bulan puasa/Ramadhan, mohon untuk diperhatikan," demikian pengumuman resmi dari media sosial Dinas Pariwisata Bantul di Bantul, Kamis (23/4).
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengumuman tidak adanya padusan di obyek wisata Bantul, sebagai antisipasi penyebaran virus corona, mengingat tradisi sehari jelang puasa itu seringkali melibatkan ribuan wisatawan yang berkerumun di wisata air.
"Iya (pengumunan itu) kebetulan obyek wisata di pantai kan tutup. Status objek wisata tutup sesuai surat edaran dari Sekda (Sekretaris Daerah Bantul)," kata Kwintarto.
Namun, meski menyampaikan pengumuman meniadakan padusan, pemerintah daerah tetap melakukan langkah antisipasi, bila ada masyarakat yang tetap nekat mandi atau bermain di kawasan pantai dengan menyiapkan personel gabungan pada Kamis (23/4) sore ini.
"Tim gabungan direncanakan dari Dinas Pariwisata, Gugus Tugas Covid-19 Desa Parangtritis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub (Dinas Perhubungan), Kepolisian dan TNI," katanya.
Sementara itu, Sekda Bantul Helmi Jamharis meminta seluruh pengelola obyek wisata di Bantul, memperpanjang penutupan sementara destinasi yang ada, hingga 30 April. Ini sesuai isi Surat Edaran Resmi Sekda Bantul yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020.
Sekda yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul itu mengatakan, demi mencegah risiko meluasnya penularan Corona, meminta agar pintu-pintu masuk obyek wisata dipasang papan pengumuman yang memberitahukan adanya penutupan sementara.
"Pengelola destinasi agar melarang pengunjung yang ingin datang, termasuk berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk melaksanakan surat edaran," kata Sekda.