Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Berkurang
Penyesuain jam kerja tersebut didasari Surat Edaran Menpan RB.
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Purbalingga selama Bulan Ramadhan dikurangi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 840/8097/2020 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan/Puasa di lingkungan Pemkab tahun 1441 H/2020 M.
Dalam SE tersebut, Sekda Wahyu Kontardi mengatakan penyesuain jam kerja tersebut didasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apatarur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 51 Tahun 2020. "Penyesuaian jam kerja tersebut, juga didasari Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19," jelasnya, Kamis (23/4).
Dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga mengacu pada jadwal kerja baru. Untuk Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan Jumat dimulai pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB.
Sedangkan untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. "Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB dan hari Sabtu pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB," jelasnya.
Mengenai jam kerja ASN di lingkungan khusus seperti Rumah Sakit Daerah, unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendataan Daerah dan unit kerja pelayanan lainnya, diatur oleh pimpinan OPD masing-masing. "Tentunya dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam," katanya.
Lebih dari itu dia menyebutkan, pelaksanaan apel selama bulan Ramadhan juga ditiadakan. "Selain itu, jajaran ASN dan keluarga juga dilarang melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri 1441 H/2020 M," terangnya.
Dia menyebutkan, bila ada ASN yang terpaksa harus ke luar daerah, harus mengajukan izin lebih dulu dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "ASN tidak boleh mengajukan cuti selama berlakunya Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting termasuk ada bila ada keluarga inti yang meninggal dunia," jelasnya.