Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Bantu Tangani Covid-19

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bolehnya dana zakat untuk Covid-19.

Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am, menyatakan pendayagunaan dana zakat boleh untuk tangani Covid-19.
Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. 

Baca Juga


Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. “Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui  Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4),” kata dia.

Fatwa ini, menurut dia, dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19. 

Untuk itu Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19. 

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun kepada Republika.co.id, Jumat (24/4). 

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. 

Ketentuan Hukum:

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut: 

    a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan                  ketentuan sebagai berikut: 

         1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim                   yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit  utang, riqab, ibnu sabil,                   dan/atau fi sabilillah; 

        2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai,                         makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai                 dengan kebutuhan mustahik  

        3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk                     stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. 

   b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan         sebagai berikut: 

       1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah 

       2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi                               kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk               penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta                       kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan                   dalam penanggulangan wabah. 

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab. 

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. 

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler