Menonton Drama Korea Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya?
Drama Korea termasuk salah satu bentuk hiburan dengan catatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Drama korea (drakor) menjadi tayangan favorit bagi sebagian masyarakat Indonesia, bahkan di dunia.
Dalam konteks hiburan, mengutip fatwa Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam Fatwa Kontemporer tentang bolehnya hiburan untuk Muslim, maka menonton drama Korea (drakor) memang sah-sah saja bagi yang menontonnya asal tidak memicu keburukan yang melanggar syariat.
Namun, apakah boleh menontonnya sambil menunggu waktu berbuka puasa? Pada prinsipnya, agama menganjurkan bagi seorang hamba memperbanyak amalan ibadah saat dalam kondisi puasa, terlebih puasa di bulan Ramadhan. Baik itu di malam hari maupun di siang hari.
Inilah prinsip dalam beribadah puasa, yaitu menghidupkan hari-hari Ramadhan dengan amalan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
رواه البخاري (37) ، ومسلم (759
Dalam hadits tersebut dijelaskan tentang pentingnya menghidupkan Ramadhan dengan ibadah agar mendapatkan ampunan dan pahala.
Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk memperbanyak doa ketika seseorang sedang berpuasa. Hal itu sebagaimana terekam dalam hadits Nabi:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ”ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ“. رواه البيهقي
“An Anas bin Malik qala: qala Rasulullah SAW tsalatsu da’awatin la turod, da’watul walid wa da’watu as-shoim, wa da’watul musafir.”
Yang artinya: “Dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ada tiga orang yang doanya tidak ditolak. Doa orang tua kepada anaknya, doa orang yang berpuasa ketika berbuka, dan doa orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Hadits ini merupakan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi.
Tentu saja, terdapat banyak keutamaan yang diberikan Allah SWT dalam menjalankan puasa Ramadhan. Sehingga alangkah baiknya dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam perlu mengambil kesempatan tersebut.
Namun demikian, menonton drakor saat puasa selama memenuhi rambu-rambu seperti di atas antara lain tidak ada yang melanggar syariat, maka boleh dengan adanya kemakruhan.
Dalam kitab Al-Asybah wa An-Nadhair karya Jalaluddin As-Suyuthi dijelaskan tentang kaidah fikih:
لا يُنكَرُ المختَلَفُ فيه، وإنما يُنكَر المُجْمَعُ عليه؛
“La yunkaru al-mukhtalafu fihi, wa innama yunkaru al-mujma’u alaihi.” Yang artinya: “Masalah yang masih diperselisihkan keharamannya tidak boleh diingkari, tapi harus mengingkari masalah yang keharamannya telah disepakati,”.
Menonton drakor memang bukan suatu keharaman—selagi konten drakor itu tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Sedangkan hal-hal yang kadar keharamannya dalam syariat telah jelas seperti meninggalkan sholat, berjudi, berzina, mencuri, membunuh, dan lain sebagainya hal ini jelas harus dihindari. Tetapi, alangkah lebih baiknya menunda dulu menunda menonton drakor dan fokus beribadah Ramadhan dengan segala keutamaannya yeng melimpah.