Jumlah Kendaraan Masuk Yogyakarta Turun Drastis
Penurunan jumlah kendaraan masuk Yogyakarta akibat PSBB di sejumlah daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah kendaraan dari luar daerah yang masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan drastis seiring pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.
"Dilaporkan dari Dishub DIY memang terjadi penurunan kendaraan yang masuk dari luar DIY," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana saat jumpa pers di Kantor BPBD DIY, Jumat (24/4).
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY pada Jumat (24/4), jumlah kendaraan yang masuk melalui perbatasan Temon, Kulon Progo mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.30 WIB hanya sebanyak 10 kendaraan saja. Biwara menilai penurunan jumlah kendaraan luar daerah yang masuk DIY merupakan dampak dari pemberlakuan PSBB di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, serta sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang membatasi pergerakan masyarakat di wilayahnya.
"Ini menjadi hal yang menjadikan DIY lebih ringan terhadap pembatasan pemudik yang masuk di DIY," kata dia.
Sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran Covid-19, Biwara mengatakan Dishub DIY telah mengintensifkan pemeriksaan di tiga titik masuk utama DIY.
Tiga jalur masuk utama tersebut yakni di Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (wilayah Temon). Tiga jalur ini dijaga oleh personel Dishub, Satpol PP, TNI/Polri, serta tenaga kesehatan.
"Yang biasanya (pemeriksaan) dua shift sampai sore maka akan dilakukan dengan tiga shift selama 24 jam per hari," kata Biwara.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menyebutkan bahwa kendaraan yang masuk wilayah DIY, khususnya melalui perbatasan di Kulon Progo lebih banyak berupa mobil boks pengangkut barang.
"Ini yang kita prioritaskan untuk bisa lewat tanpa hambatan. Karena mereka kan membawa logistik untuk dijual, kemudian mobil-mobil pengangkut energi, ambulance, makanan dan sejenisnya, kita persilahkan," kata Tavip.
Menurut dia, tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada para pemudik yang memaksa masuk ke DIY. Itu disebabkan DIY tidak dalam status PSBB sehingga lebih mengutamakan tindakan persuasif dan edukatif kepada mereka.
"Dishub akan memeriksa mereka yang datang termasuk mengecek surat dokter. Memberlakukan protokol pencegahan juga. Apabila nanti ketika diperika suhu tubuhnya tinggi, kita langsung rujuk ke puskesmas. Selain kita ada tenaga kesehatan, di dekat pos jaga juga ada puskesmas. Nah ini akan kita maksimalkan," kata Tavip.