Rapat Baleg DPR Pertimbangkan Nama Baru untuk RUU Ciptaker

Rapat Baleg DPR diwarnai pertimbangan untuk mengganti nama RUU Ciptaker.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja (ilustrasi)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (27/4/) diwarnai dengan pertimbangan mencari nama baru untuk mengganti judul RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan setuju sekali apabila nama RUU Cipta Kerja diganti dengan RUU Kemudahan Berinvestasi.

Baca Juga


"Saya ini senang dengan (usulan) Pak Sarman Simanjorang tadi mengatakan ini bukan Cipta Kerja ini, Undang-Undang Kemudahan Berinvestasi namanya," ujarnya mengomentari usulan yang pertama kali dicetuskan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Sarman Simanjorang.

Dahlan mengatakan alasan persetujuannya mengenai perubahan nama itu adalah karena materi muatan RUU Cipta Kerja tentang bagaimana menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya sangat sedikit sekali. "Kita lihat dari klaster yang dihadirkan dan dari materi muatan yang hadir, ini justru terkait dengan lapangan kerja seluas-luasnya dan penciptaannya itu sangat sedikit sekali," ujar Arteria.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menangkap keinginan pemerintah membuat payung hukum untuk kebangkitan ekonomi. "Ya, sebelum COVID-19 saja kita sudah agak stagnan (pertumbuhan ekonominya), apalagi setelah COVID-19 ini. Tentu harus ada satu percepatan-percepatan pembangunan yang kita bisa menciptakan lapangan kerja, kita bisa membangkitkan ekonomi kita lagi," katanya.

Arteria kemudian mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kebangkitan Ekonomi. RUU tersebut nantinya tidak hanya memangkas regulasi yang berbelit-belit, namun juga mengakomodir keinginan untuk membangkitkan ekonomi dengan tetap menjamin hak-hak masyarakat. "Hak buruh misalnya, untuk jaminan kesejahteraan buruh. Kemudian hak atas tanah yang dimiliki oleh publik, termasuk juga masyarakat adat. Kemudian jaminan atas lingkungan hidup, kemudian para petani, dan sebagainya," katanya

Ia ingin mengetahui apakah adanya permasalahan hak-hak masyarakat yang disebutkan tadi harus dikesampingkan dulu dengan alasan untuk membuka investasi seluas-luasnya atau justru bisa dikompromikan agar ikut masuk dalam pembahasan RUU Omnibus Law yang saat ini masih bernama RUU Cipta Kerja.

"Misalnya persoalan penyederhanaan izin yang terkait dengan lingkungan hidup, bagaimana kita mengkompromikannya (agar) perizinan ini dimudahkan tetap kita mengedepankan adanya jaminan atas lingkungan hidup," ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syamsurizal, juga menyatakan sepakat apabila RUU Cipta Kerja diganti namanya. Ia berpandangan RUU Omnibus Law itu hanya memuat satu saja klaster Ketenagakerjaan, selebihnya justru berbicara soal ekonomi global dan tantangannya bagi perekonomian Indonesia di masa mendatang.

"Karena itu kami mengusulkan untuk nama nanti, usul saja kami yakni Rancangan Undang-Undang atau RUU Pembangunan Ekonomi Baru Indonesia," kata Syamsurizal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler