ACT: Jumlah Mustahik Akibat Covid-19 Meningkat

ACT telah menyiapkan cara pembayaran zakat fitrah secara daring.

dok. Republika
ACT: Jumlah Mustahik Akibat Covid-19 Meningkat. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah
Rep: Umar Mukhtar Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komunikasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Lukman Aziz mengakui, jumlah mustahik di tengah pandemi wabah virus Covid-19 ini meningkat. Peningkatan ini terjadi karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

"Jelas (ada peningkatan jumlah mustahik). Ada tingkat kemiskinan yang terjadi, meningkat tinggi seiring dengan pandemi wabah Covid-19 ini," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (27/4).

Lukman menjelaskan, mustahik golongan pertama adalah orang-orang miskin yang jumlahnya didasarkan pada data statis dari Badan Pusat Statistik di mana kemiskinan ini sudah berjalan cukup lama. Berikutnya kemiskinan yang jumlahnya meningkat akibat pandemi wabah Covid-19 ini.

"Ini data dinamis kemiskinan yang baru, bentuknya adalah mereka yang baru saja di-PHK. Mereka yang tiba-tiba kehilangan mata pencaharian karena tidak mendapatkan penumpang. Mereka-mereka pekerja harian yang terpaksa tidak mendapatkan rezeki di hari itu untuk makan di hari itu," tutur dia.

Kemiskinan tersebut, jelas Lukman, bertambah seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Faktor-faktor inilah yang menurut dia memang membuat pembayaran dan penyaluran zakat harus segera dilakukan.

Lukman menyatakan, ACT turut mendukung pembayaran zakat di awal Ramadhan sehingga dapat segera didistribusikan ke para mustahik. Dia menjelaskan, pendistribusian hasil donasi yang dihimpun secara daring harus segera dilakukan agar ritme penyaluran tetap terjaga dari awal hingga akhir Ramadhan. Dengan ratusan ribu mustahik, tentu akan rumit jika didistribusikan di akhir Ramadhan.

"Jadi distribusinya tidak menunggu akhir (Ramadhan). Di bulan Ramadhan ini kita sudah mulai melakukan penyaluran-penyaluran, dan terus berjalan dari awal hingga akhir Ramadhan," katanya.

ACT telah menyiapkan cara pembayaran zakat fitrah secara daring. Melalui platform 'indonesiadermawan.id', ACT menghimpun donasi dari berbagai kalangan. Untuk berzakat fitrah melalui platform tersebut, setiap muzakki cukup mengeluarkan dana Rp 40 ribu yang setara dengan 2,5 kilogram beras.

ACT pada masa pandemi nyaris tidak menghimpun zakat secara konvensional. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan tatap muka secara langsung. Semua donasi dibayarkan secara daring untuk memberi kemudahan. Bahkan konser-konser amal dan kajian pun diubah konsepnya menjadi daring.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler