Polres Pamekasan Instruksikan Personel Awasi TKI
Personel polisi di Pamekasan diminta awasi TKI yang jalani karantina mandiri
REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Jawa Timur menginstruksikan semua personelnya yang bertugas di masing-masing desa untuk mengawasi kegiatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru datang dari Malaysia. Keterangan itu disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari.
Menurut Djoko, langkah itu dilakukan agar para TKI yang baru datang dari Malaysia tersebut mengikuti protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya adalah sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
"Sebab sesuai dengan ketentuan, mereka harus menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari, yakni tidak berinteraksi atau berhubungan dengan masyarakat sekitar," kata dia, Senin.
Pihaknya menginstruksikan kepada para personel yang bertugas di masing-masing desa sebagai Babinkamtibmas, agar proaktif melakukan pengawasan. Selain itu mereka sekaligus memberikan penyuluhan pentingnya mengikuti prosedur protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona. Sebab, warga yang datang dari luar daerah sudah termasuk orang yang rentan terpapar virus corona dan masuk dalam status orang dalam risiko (ODR).
Sebelumnya pada 30 April 2020 sebanyak 36 TKI dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan tiba di terminal bus Ronggosukowati Pamekasan. Para TKI itu antara lain berasal dari Kecamatan Batumarmar, Pakong, Proppo, dan sebagian dari Kecamatan Tlanakan.
Setibanya di terminal Bus Ronggosukowati yang terletak di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, mereka langsung didata oleh tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Pamekasan. Tim medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap juga melakukan pemeriksaan kesehatan. Tim medis memeriksa suhu tubuh dan mendata alamat lengkap TKI termasuk nomor telepon.
Petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan ke barang-barang yang dibawa para buruh migran yang bekerja di Malaysia melalui jalur resmi ini. Ke-36 TKI asal Kabupaten Pamekasan tersebut merupakan bagian dari 1,2 juta penduduk Indonesia yang bekerja di Malaysia dan mereka dipulangkan atas bantuan pemerintah Indonesia.
Selain personel polisi, anggota TNI yang bertugas di desa juga diinstruksikan untuk ikut membantu mengawasi dan membina para TKI agar mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.