Sidebar

Syarat Khusus yang Mesti Dipenuhi Wanita Berhaji

Tuesday, 05 May 2020 19:52 WIB
Syarat Khusus yang Mesti Dipenuhi Wanita Berhaji. Foto ilustrasi jamaah haji wanita di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam penyelenggaraan ibadah haji ada lima syarat umum yang mesti dipenuhi oleh para jamaah haji. Namun ada sifatnya merupakan syarat khusus buat para wanita, yang menjadi syarat tambahan.


Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam bukunya "Ibadah Haji Syarat-syarat." menuturkan, sementara khusus buat wanita, syarat mampu (istithaah) masih ada tambahan lagi, yaitu adanya mahram atau izin dari suami, serta wanita itu tidak dalam keadaan masa iddah yang melarangnya keluar rumah

"Satu lagi tentang bentuk mampu yang khusus disyaratkan untuk para wanita yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Baitullah, yaitu adanya mahram atau izin dari suami, serta wanita itu tidak dalam keadaan masa iddah yang melarangnya keluar rumah," katanya.

Ustad Ahmad menuturkan, Mahram secara syar'i adalah orang yang hukumnya haram untuk menikahinya untuk selama-lamanya. Di antara mereka adalah ayah, kakek, paman, saudara, anak, cucu, keponakan, bahkan termasuk mertua dan saudara sesusuan.

"Umumnya para ulama mensyaratkan bagi wanita untuk punya mahram yang mendampingi selama perjalanan haji," katanya.

Dasar atas syarat ini hadits Rasulullah SAW berikut ini. Dari Ibnu Abbas ra dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini." beliau bersabda: "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu."(HR. Bukhari).

Namun kesertaan suami atau mahram ini tidak dijadikan syarat oleh sebagian ulama, di antaranya Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah. Sehingga menurut mereka bisa saja seorang wanita mengadakan perjalanan haji berhari-hari bahkan berminggu-minggu, meski tanpa kesertaan mahram.

Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan asalkan seorang wanita pergi haji bersama rombangan wanita yang dipercaya (tsiqah), misalnya teman-teman perjalanan sesama wanita yang terpercaya, maka mereka boleh menunaikan ibadah haji, bahkan hukumnya tetap wajib menaunaikan ibadah haji. 

Syaratnya, para wanita itu bukan hanya satu orang melainkan beberapa wanita. Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa seorang wanita wajib berangkat haji asalkan ditemani oleh para wanita yang terpercaya, atau para laki-laki yang terpercaya, atau campuran dari rombongan laki-laki dan perempuan.

Sebab dalam pandangan kedua mazhab ini, 'illat-nya bukan adanya mahram atau tidak, tetapi ’illatnya adalah masalah keamanan. Adapun adanya suami atau mahram, hanya salah satu cara untuk memastikan keamanan saja. Tetapi meski tanpa suami atau mahram, asalkan perjalanan itu dipastikan aman, maka sudah cukup syarat yang mewajibkan haji bagi para wanita.

Dasar dari kebolehan wanita pergi haji tanpa mahram asalkan keadaan aman, adalah hadits berikut ini. Dari Adiy bin Hatim berkata, "Ketika aku sedang bersama Nabi SAW tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok jalanan". Maka beliau berkata,"Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah?". Aku jawab, "Belum pernah Aku melihatnya namun Aku pernah mendengar beritanya".

Beliau berkata, "Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah". (HR. Bukhari).

Hadits ini kata Ustaz Ahmad mengisahkan penjelasan Rasulullah SAW bahwa suatu saat di kemudian hari nanti, keadaan perjalanan haji akan menjadi sangat aman. Begitu amannya sehingga digambarkan bahwa akan ada seorang wanita yang melakukan perjalanan haji yang teramat jauh sendirian, tidak ditemani mahram, namun dia tidak takut kepada apa pun. 

"Maksudnya, saat itu keadaan sudah sangat aman, tidak ada perampok, begal, penjahat, dan sejenisnya, yang menghantui perjalanan haji. Kalau pun wanita itu punya rasa takut, rasa takut itu hanya kepada Allah SWT saja," katanya. 

Dan ternyata masa yang diceritakan beliau SAW tidak lama kemudian terjadi. Adi bin Hatim ra mengisahkan bahwa di masa akhir dari hidupnya, beliau memang benar-benar bisa menyaksikan apa yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Menurutnya, selain menggunakan dalil hadits di atas, mereka juga mendasarkan pendapat mereka di atas praktek yang dilakukan oleh para istri Nabi, ummahatul mukminin. Sepeninggal Rasulullah SAW mereka mengadakan perjalanan haji dari Madinah ke Mekkah. Dan kita tahu persis bahwa tidak ada 

mahram yang mendampingi mereka, juga tidak ada suami. Mereka berjalan sepanjang 400-an km bersama dengan rombongan laki-laki dan perempuan. 

Namun kata dia, perlu dicatat bahwa kebolehan wanita bepergian tanpa mahram menurut Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah hanya pada kasus haji yang wajib saja. Sedangkan haji yang sunnah, yaitu haji yang kedua atau ketiga dan seterusnya, tidak lagi diberi keringanan. Apalagi untuk perjalanan selain haji.

 

Berita terkait

Berita Lainnya