DPRD DKI Setujui Penyesuaian APBD Imbas Pandemi Covid 19
DPRD DKI menyetujui penyesuaian APBD akibat imbas pandemi Covid 19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati penyesuaian struktur APBD tahun anggaran 2020, yang diproyeksikan mengalami penurunan akibat imbas pandemi Covid 19. Hal itu disepakati saat rapat bersama legislatif dan eksekutif di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta dalam rapat koordinasi memperkirakan penurunan realisasi pendapatan dan penerimaan APBD akibat pandemi corona mencapai 53,66 persen. Artinya target realiasasi APBD tahun 2020 yang semula mencapai 87,95 triliun, diperkirakan hanya mencapai 47,18 triliun.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, target realisasi setelah penyesuaian APBD itu masih terbilang realistis. Terlebih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi pelemahan pendapatan dari sejumlah jenis pajak.
"Saya melihat rasionalisasi ini masih angka optimis. Ini masih ada yang bisa dimaksimalkan," katanya, Rabu (6/5).
Sementara Ketua TAPD DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, optimisme untuk mencapai target pendapatan akan dilakukan pihaknya dengan sejumlah hal. Salah satunya Bapenda DKI Jakarta akan memberkan relaksasi pajak pada sejumlah objek seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Untuk PBB rencananya apabila masyarakat membayar pajak pada bulan Mei, ada pengurangan 50 persen, kalau dibayar Juni dikurangi 30 persen, sedangkan Juli dipotong 20 persen," jelasnya.
Tidak hanya itu, agar masyarakat taat membayar pajak di masa pandemi ini, Pemprov juga akan menghapus administrasi bunga untuk seluruh retribusi pajak daerah selama tiga bulan kedepan, mulai Mei hingga Juli 2020 mendatang.
Berikut proyeksi penyesuaian penerimaan sejumlah jenis pajak hingga bulan Desember 2020; Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp7,1 triliun dari target Rp9,5 triliun. BBN Kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 trilin dari target Rp5,9 triliun. PBBKB sebesar Rp700 miliar dari target Rp1,4 triliun. Pajak Air Tanah sebesar Rp45 miliar dari target Rp120 miliar.
Lalu Pajak Hotel sebesar Rp625 miliar dari target Rp1,9 triliun. Pajak Restoran sebesar Rp1,4 triliun dari target Rp4,2 triliun. Pajak Hiburan sebesar Rp300 miliar dari target Rp1,1 triliun. Pajak Reklame sebesar Rp200 miliar dari target Rp1,3 triliun. Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp475 miliar dari target Rp1 triliun. Pajak Parkir sebesar Rp575 miliar dari target Rp1,3 triliun. Selanjutnya Pajak BPHTB sebesar Rp1,7 triliun dari target Rp10,6 triliun. Pajak Rokok tetap Rp650 miliar, dan PBB sebesar Rp6,1 triliun dari targer Rp11 triliun.