Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB
Para pekerja bisa tetap bekerja sesuai protokol kesehatan setelah PSBB diterapkan.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, bersepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Surat pengajuan PSBB Malang Raya rencananya dikirim Sabtu (9/5) sore, atau paling lambat Ahad (10/5) pagi.
Bupati Malang Sanusi menegaskan pihaknya sudah sangat siap untuk menerapkan PSBB tersebut. Sanusi pun berpendapat, penerapan PSBB Malang Raya adalah langkah tepat untuk memutus penyebaran Covid-19 di tiga daerah tersebut. Ia menilai ketiga daerah tersebut tidak bisa dipisahkan dan penerapan PSBB harus dilakukan bersama-sama.
"Semua akan kita laksanakan sesuai peraturan dalam PSBB nanti. Karena Malang Raya adalah kesatuan," kata Sanusi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5).
Setelah diberlakukannya PSBB, para pekerja tetap bisa bekerja, sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan. Artinya, warga Kota Malang misalnya, tetap bisa wara-wiri bekerja ke Kabupaten Malang, atau ke Kota Batu setiap harinya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalisir dampak ekonomi dari penerapan PSBB.
"Nanti pekerja yang bekerja di Kota Batu di Kota Malang maupun di Kabupaten Malang tetap bisa bekerja, tapi dengan protokol krsehatan yang sudah ada. Sehingga dampak ekonomi tidak terlalu bergejolak," ujar Sanusi.
Sanusi mengaku, penerapan PSBB di Kabupaten Malang sifatnya parsial. Artinya, dari 33 kecamatan yang ada, tidak semuanya menerapkan PSBB. Melainkan hanya kecamatan yang masuk zona merah Covid-19. Sanusi mengungkapkan, dari 33 kecamatan, ada sekitar 14 kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.
"Jadi gak semua nanti hanya yang zona merah saja yang PSBB. Ada sekitar 14 kecamatan. Jadi sekitar 20 yang masih zona hijau," ujar Sanusi.
Wali Kota Malang, Sutiaji juga menegaskan kesiapannya menerapkan PSBB di Malang Raya. Sutiaji bahkan menyatakan, dari jauh-jauh hari pihaknya telah mengajukan agar diterapkan PSBB. Hanya saja sempat minta dievaluasi. Menurutnya penerapan PSBB di Malang Raya adalah sesuatu yang mendesak.
"Sebetulnya dari awal kan kami sudah sampaikan kami sudah mengajukan PSBB. Jadi ini saya ajukan berkasnya yang kedua," ujar Sutiaji.
Ia mengatakan, sebenarnya ada atau tidak ada PSBB, Pemkot Malang melaksanakan aturan-aturan yang ada dalam PSBB tersebut. Namun dengan diterapkannya PSBB, pembatasan sossial yang dilakukan akan lebih efektif, karena nantinya ada tindakan yang dilakukan terhadap pelanggar.
"Nanti kami akan godok Perwali yang memang kami sudah punya draf Perwalinya. Belajar dari (PSBB) Surabaya Raya nanti kami akan detilkan berkaitan supaya cukup 1x14 hari saja, enggak sampai perpanjangan," ujar Sutiaji. PSBB Kota Malang nantinya akan diterapkan di seluruh kecamatan.
Sementara, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko juga berpendapat, penerapan PSBB Malang Raya adalah sesuatu yang mendesak. Karena PSBB dirasanya langkah tepat untuk menghindari warganya dari penularan Covid-19. Mengingat Kota Batu hany terdiri dari tiga kecamatan, maka PSBB diakuinya akan diterapkan di seluruh kecamatan.
"Kita pasti akan memilih pertama untuk keselamatan warga. Salah satu jalan yang paling baik adalah PSBB. Oleh sebab itu bukan terpaksa, tapi harus dilaksanakan. Kuncinya menyelamatkan warga," kata dia.
Dewanti tidak sepakat bahwa penerapan PSBB di Malang Raya alan menghambat ekonomi di Kota Batu. Sebab, kata dia, ketika tidak ada PSBB pun, ekonomi Kota Batu yang utamanya dari pariwisata, sudah tidak berjalan sama sekali. "Sekarang aja enggak ada pembatasan kalau di Batu wisatanya enggak bisa ngapa-ngapain. Tapi kalau penjualan kebutuhan pokok kan ya tetap jalan," tegasnya.