Sidebar

Polisi Tahan 12 Kendaraan karena Nekat Bawa Pemudik

Monday, 11 May 2020 03:30 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan tulisan imbauan pengendara membuka kaca saaat pemeriksaan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 kendaraan ditahan polisi karena nekat membawa pemudik saat akan melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko menyebutkan, kendaraan yang ditahan adalah mobil pribadi yang menjadi travel gelap, mobil elf dan bus pariwisata. "Rata-rata kendaraan plat hitam (yang ditahan)," ujar Hari di Jakarta, Minggu.

Hari menjelaskan, sebanyak tiga kendaraan diduga travel gelap diamankan pada Jumat (8/5). Kemudian pada Sabtu (9/5) malam, delapan kendaraan diamankan. Kemudian pada Ahad dini hari, satu kendaraan diamankan sehingga total menjadi 12 kendaraan.

Kendaraan yang mengangkut pemudik tersebut langsung ditahan di pos pemeriksaan. Sedangkan para pengemudi dan penumpangnya diminta kembali pulang ke rumah masing-masing selama larangan mudik berlangsung. "Sekarang mobilnya ditahan. Kalau sebelumnya kan hanya imbauan aja disuruh putar balik, tapi untuk sekarang sudah ada penindakan," ujar Hari.

Hari mengatakan, pihaknya akan terus memantau pergerakan kendaraan di pos pemeriksaan Kalideres.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya