Pemkot Surabaya Punya Cara Khusus Agar Warga Taat PSBB

Dalam PSBB tahap dua, petugas akan lebih tegas tegakkan hukum kepada pelanggar.

ANTARA/Umarul Faruq
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mempunyai cara khusus agar masyarakat bisa menaati protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang mulai diberlakukan pada Selasa (12/5) hingga Senin (25/5/).


Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP, Linmas, camat dan lurah turun langsung untuk menyadarkan masyarakat.

"Jadi diperlukan seni tersendiri untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat taat pada protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Eddy.

Eddy mengaku sampai dengan hari ini berbagai upaya terus dilakukan agar masyarakat mengerti betapa pentingnya memutus mata rantai pandemi dengan segala protokol yang ada. "Melalui ketua RT/RW dan tokoh yang ada di masyarakat setempat, kita jujur kepada mereka," katanya.

Menurut dia, jika ada tokoh masyarakat yang tidak bisa diingatkan, tetapi dia memiliki pimpinan di kantornya, maka yang dihubungi adalah pimpinannya tersebut agar disampaikan.

"Ada juga yang hubungannya dengan partai politik. Kita komunikasi dengan pimpinan parpolnya. Ini tugas kita untuk menyelamatkan yang bersangkutan," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, ada juga yang harus dengan tenaga polisi perempuan, Satpol PP perempuan, Linmas perempuan, perawatnya juga perempuan untuk menjelaskan tentang pentingnya itu.

"Polisi juga menyampaikan dari sisi keamanan. Itu baru berhasil. Jadi memang ada stategi dan cara khusus," katanya.

Ia menilai kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen, sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen. Untuk itu dalam PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan hukum terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.

"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari COVID-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler