Bea Cukai Amankan Ratusan Batang Rokok Ilegal

Bea cukai berhasil menindak peredaran rokok ilegal di tiga kota

istimewa
Bea Cukai bantu tanggulangi penyebaran pandemi Covid-19 dengan menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bea Cukai terus melancarkan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa penindakan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.


“Sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan untuk melakukan kejahatan dengan cara mengedarkan rokok ilegal,” kata Syarif.

Kali ini Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Kudus, dan Indramayu. Pada hari Senin (04/05), Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 100.000 batang rokok ilegal siap edar dari sebuah toko. Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menyatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat. "Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pekanbaru melakukan investigasi ke lokasi yang menjadi target penindakan,” kata Prijo.

Setelah meluncur di lokasi yang ditargetkan, tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi berupa sebuah toko dan dilakukan pemeriksaan mendalam pada toko tersebut. Atas pemeriksaan tersebut, pemilik toko kedapatan memiliki rokok ilegal berupa rokok tak berpita cukai sejumlah 10 karton. Ketika dilakukan wawancara singkat, sang pemilik toko mengaku bahwa rokok ilegal tersebut merupakan titipan orang lain.

Atas kedapatannya rokok ilegal tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan yang disaksikan oleh pemilik toko. Selanjutnya, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Beralih ke Pulau Jawa, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dalam sebuah mobil pickup di Jalan Lingkar Demak-Jepara pada Kamis (30/04). Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, “Penindakan diawali dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya pemuatan rokok ilegal menggunakan mobil pickup. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran dan pengejaran hingga mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Demak-Jepara pada Kamis pukul 05.50 WIB,” ujar Gatot.

Tim sedikit kesulitan karena pengemudi mengganti plat nomor kendaraan tersebut, namun petugas dapat mengenali dari ciri-ciri yang didapat sebelumnya. Dari pemeriksaan awal, ditemukan 29 karton berisi rokok ilegal berbagai merk siap edar tanpa dilekati pita cukai. “Selanjutnya seorang sopir dan kernet berinisial MZ (27 tahun) dan AR (34 tahun) digiring menuju Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Gatot.

Di hari yang sama, Kamis (30/04), petugas Bea Cukai Cirebon melakukan operasi penindakan di Kabupaten Indramayu. Dari kegiatan ini, petugas Bea Cukai Cirebon mendapati lebih dari 26.000 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, “Dari pemeriksaan di salah satu toko di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ditemukan 132 slop rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu hasil tembakau ilegal tersebut juga ditemukan di tempat penyimpanan di lokasi yang sama.”

Di kesempatan itu tim Bea Cukai Cirebon juga menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko. rokok ilegal meliputi rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya, dilekati pita cukai palsu serta dilekati pita cukai bekas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler