Legislator Soroti Kinerja BPJPH Tekait Pemasaran Daging Babi
REPUBLIKA.CO.ID,
Legislator Soroti Kinerja BPJPH Tekait Pemasaran Daging Babi
JAKARTA -- Kasus penjualan daging babi sebanyak 63 ton yang disamarkan sebagai daging sapi menuai kecaman Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Ia menyoroti kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Ini persoalannya di jaminan produk halal yang saya lihat, undang-undang tentang jaminan produk halal yang sudah mengamanatkan kepada BPJPH. Saya melihat ini belum bekerja secara optimal," kata Bukhori saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5).
Bukhori menyebut, saat ini BPJPH masih berkutat dalam persoalan administratif. Bahkan, kata dia, BPJPH masih belum berhasil membuat standar proses sertifikasi halal sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.
"Dalam konteks ini saya memberikan perhatian pada BPJPH, saya soroti Ketua BPJPH dia harus mengambil satu tindakan yang selama ini belum bekerja secara baik," kata Bukhori.
Untuk diketahui UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur tentang penjaminan produk halal dan berlaku mulai tahun 2019 lalu. Namun, kata Bukhori, Kementerian juga belum mengeluarkan peraturan turunan terkait UU ini.
Maka itu, dengan adanya kasus daging babi yang disamarkan sebagai daging sapi ini, Bukhori pun meminta Kementerian segera mengeluarkan peraturan turunan. "Ini mestinya diturunkan pada aturan-aturan kementerian, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Pertanian kemudian juga harus mengacu pada undang-undang ini," ujarnya.
Secara terpisah, menanggapi peredaran daging babi tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Harjo Suwito, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke pasar-pasar tradisional, pasar modern, dan tempat/rumah pemotongan hewan (TPH/RPH). Menurut dia, tujuan dari pengawasan JPH dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal dengan pengaturan jasa termasuk penyembelihan, pendistribusian, serta pemisahan lokasi penjualan dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
"Terkait kasus perdagangan daging babi di Bandung, kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian Direktorat Kesmavet," kata Harjo, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (12/5).
Ia menambahkan bahwa sasaran pengawasan BPJPH pada 2020 adalah produk makanan dan minuman, terutama bahan makanan yang terbuat dari daging olahan. Pihaknya pun telah melakukan pengawasan langsung ke pelaku usaha untuk lebih meyakinkan kehalalan produk tersebut. Namun, ia mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan baru satu tahun ini belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan peralatan.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mencokok penjual daging babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi. Daging itu kemudian dijual ke masyarakat. Dua orang yang ditangkap di antaranya adalah pengepul berinisial Y dan M, sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR.
"Kami bekerja dan mendapat informasi bahwa ada daging babi diolah dan dijual menjadi seolah-olah daging sapi," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5).
Menurutnya, dua pengepul mengolah daging babi yang berwarna pucat menggunakan borak sehingga menyerupai daging sapi dengan warna merah dan dijual dengan harga daging sapi. Pelaku Y dan M ini katanya merupakan warga Solo yang mengontrak di Kabupaten Bandung dan sudah setahun menjalankan aksinya.