Ketika Jus Buah yang Halal Berubah Menjadi Khamar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Segelas jus buah di hari yang terik tentu menyegarkan tubuh. Jus buah juga memberikan vitamin bagi tubuh.
Meski demikian, kita mesti seksama memperlakukan dan mengonsumsi jus tersebut, terutama terkait dengan waktu simpan. Pasalnya, ternyata jus yang semula halal memiliki kemungkinan berubah menjadi khamar yang berhukum haram untuk dikonsumsi.
Menurut Dosen Teknologi Pangan dan Gizi IPB, Anton Apriyantono, hal itu terjadi karena jus tersebut mengalami proses fermentasi alkohol secara tak sengaja. Ia menyatakan ada sejumlah riwayat dalam hadits yang memberikan penjelasan tentang perubahan hukum pada jus. Di antaranya, adalah Hadits Ahmad yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad menyatakan minumlah jus selagi ia belum keras. Para sahabat terheran dan bertanya, "Berapa lama ia menjadi keras?" Lalu Muhammad menjawab jus itu berubah menjadi keras dalam tiga hari.
Ada pula hadits Muslim yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas. Diterangkan Ibnu Abbas pernah membuat jus untuk Nabi SAW. Nabi meminumnya pada hari itu, besok, dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu, Nabi menyuruh khadamnya untuk menumpahkan atau memusnahkannya.
"Berdasarkan keterangan tersebut, jus yang diperam atau disimpan pada suhu kamar dan kondisi terbuka lebih dari dua hari akan berubah menjadi khamar, tentu hukumnya berubah menjadi haram," katanya kepada Republika.
Keterangan ini, juga dipertegas oleh hadits Abu Hurairah yang diakui oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah. Dalam hadits tersebut, Abu Hurairah mengisahkan pada suatu hari, ia mengetahui Nabi Muhammad tengah menjalankan puasa. Menjelang berbuka, ia mempersiapkan perasan anggur yang diletakkan di suatu bejana. Namun tiba-tiba, minuman itu mendidih dan menghasilkan gas atau gelembung.
Melihat kenyataan itu, kemudian Nabi pun bersabda "Buanglah minuman keras ini. Ini adalah minuman bagi orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir". Anton menandaskan terbentuknya gas atau gelembung pada jus yang disimpan pada suhu ruang dan terbuka menandakan terjadinya fermentasi alkohol.
Pada umumnya, hal ini terjadi setelah jus tersebut berada pada suhu dan ruang terbuka dalam kurun waktu lebih dari dua hari. Ini berlaku untuk jus buah apa pun. Apabila dibiarkan dalam waktu lebih dua hari, maka dapat berubah menjadi minuman beralkohol.
Sebut saja dalam pembuatan tuak yang bahannya dari nira kelapa. Alkoholisasi ini, jelas Anton, terjadi akibat tumbuhnya ragi yang banyak beredar di udara. Selain memang karena adanya proses pembusukan yang terjadi. Ia menambahkan, jus yang dibiarkan terbuka akan mengundang mikroorganisme yang tak terkontrol baik jenis maupun pertumbuhannya.
Bahkan bisa saja tumbuh mikroorganisme patogen yang menghasilkan racun. Anton menuturkan, penyimpanan jus dalam lemari es dengan suhu sekitar 10 derajat Celsius, memang ditengarai menghambat pertumbuhan ragi pada jus buah yang tidak mengandung pengawet. Tetapi, bukan berarti ragi tak dapat tumbuh sama sekali, sehingga lama-kelamaan jus itu pun akan berubah menjadi khamar. Oleh karenanya, Anton menyatakan sebaiknya kita menyimpan jus buah dalam lemari es tidak lebih dari delapan hari agar tak haram diminum.
Salah satu ciri jus yang mengalami fermentasi adalah memiliki bau seperti bau tape. Bagi mereka yang tidak sensitif tetap akan sulit untuk mengenali hal tersebut.
Selain jus buah yang mengalami proses fermentasi, ada pula jus buah yang sengaja difermentasi. Hal itu dilakukan dengan menambahkan ragi, baik khamar maupun yeast yang kelak menghasilkan minuman beralkohol laiknya pembuatan minuman memabukkan, wine. Di antara indikasi yang mudah dikenali adalah baunya yang seperti arak. Hal yang sama juga akan terjadi apabila fermentasi dilakukan pada bahan-bahan yang mengandung gula dan karbohidrat cukup tinggi. Sebut saja buah-buahan, biji-bijian atau nira. Ia akan menghasilkan minuman sejenis bir, sake, atau arak.