Sidebar

Ketum Sapuhi Usulkan Penyelenggaran Haji 2020 Dibatalkan

Wednesday, 13 May 2020 15:21 WIB
Ketum Sapuhi Usulkan Penyelenggaran Haji 2020 Dibatalkan. Foto: Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) menyarankanan pemerintah membatalkan rencana menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Karena sampai saat ini wabah virus corona masih terjadi di wilayah Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

"Insya Allah sebaiknya haji tahun ini di batalkan saja," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Rersfiadi saat dihubungi, Rabu (13/5).

Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tak perlu menunggu jawaban Saudi sampai tanggal 20 Mei, untuk meminta kepastian jadi tidaknya ibadah haji diselenggarakan Kerajaan Arab Saudi. Pasalanya pusat ibadah haji di Makkah dan Madinah masih berperang melawan pandemi. "Keselamatan dan kesehatan jamaah lebih penting," ujarnya.

Untuk itu Syam menyarankan, Kemenag menghentikan segala aktivitas persiapan penyelenggaraan ibadah haji di dalam dan luar negeri. Termasuk meminta masyarakat yang mendapat jadwal keberangkatan tahun ini melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), selama tidak ada kepastian.

"Setoran pelunasan juga jangan dipaksakan jika tidak ada kepastian pelaksanaan haji 2020," katanya.

Menurut Syam yang juga CEO PT Patuna Mekar Jaya, jika masih ada indikasi dari jamaah yang zona merah, maka bisa jadi pembawa virus corona. Apalagi yang jamaah yang masih produktif di bawah usia 50 tahun bisa jadi akan menyebarkan kepada jamaah lainnya.

Syam menambahkan, selama belum ada vaksin virus corona, maka pemerintah tidak boleh mengirimkan jamaah haji. Karena hal tersebut sangat beresiko bagi jamaah dan keluarganya nanti di Tanah Air.

"Kecuali sudah ada vaksin atau obat virus tersebut Insya Allah sudah lebih aman," katanya.

Menurut dia, apa yang terjadi saat ini terkait penyelenggaraan haji semua tergantung kehendak Allah SWT. Dan  Kerajaan Saudi Arabia (KSA) sebagai  tempat dan pelayan Haji harus bersikap tegas segera memutuskan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga


Sebelumnya diberitakan, penyelenggaraan haji bagi calon jamaah asal Indonesia belum mendapatkan kepastian hingga saat ini karena Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian. Kementerian Agama (Kemenag) pun mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mengeluarkan keputusan resminya pada 20 Mei mendatang.

“Kami mengusulkan batas waktu terkahir menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 1441 H atau tahun 2020 dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadhan 1441 H, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).

Usulan tersebut bertujuan menjadi dasar Kemenag untuk melihat waktu dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun ini. Pasalnya, ia mengakui bahwa pandemi virus Covid-19 atau corona begitu mengganggu segala hal yang berkaitan haji. Hal seperti ini belum pernah dihadapi sebelumnya.

“Itu untuk menilai ketersediaan waltu yang paling memungkinkan dalam persiapan haji tahun 2020 dalam suasana dan atau situasi yang tidak normal,” ujat Zainut.

Zainut menjelaskan, persiapan pelaksanaan haji yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk sementara waktu dihentikan hingga tahap kesepakatan harga akibat pandemi virus corona. Proses penandatanganan kontrak dan pembayaran uang muka akan dilakukan pada lain waktu hingga Kemenag mendapatkan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.

“Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi kepada Menteri Agama (Fachrul Razi) yang disampaikan melalui surat pada beberapa waktu lalu terkait penundaan pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka untuk pelayanan semua jamaah haji,” ujar Zainut.

Sementara, Kemenag juga telah menyiapkan dua skenario untuk pelaksanaan haji 2020, salah satunya adalah opsi tidak diselenggarakannya ibadah tersebut. Skenario ini terjadi jika pemerintah Arab Saudi tak memberi izin pelaksanaan haji pada 2020, akibat pandemi virus Covid-19 atau corona yang tak kunjung mengalami penurunan di sejumlah negara.

“Akibat situasi di Arab Saudi tidak memungkinkan atau pula Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji. Akibat cepatnya perubahan kebijakan di Saudi atau lambatnya kebijakan di saudi,” ujar Zainut.

Dari segi kesehatan, akan ada kebijakan bagi calon jemaah haji yang sudah istita’ah atau memenuhi syarat mampu secara fisik, mental, dan perbekalan, pada pelaksanaannya tahun depan tak perlu melakukan pemeriksaan kembali. Kemenag, kata Zainut, akan merancang strategi untuk mengomunikasikan kebijakan ini dengan pihak terkait.

Terkait pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), ia menjelaskan akan ada dua opsi kebijakan. Pertama, bagi calon jemaah haji yang telah lunas akan diprioritaskan untuk berangkat tahun depan dengan penyesuaian Bipih.

“Atau dana pelunasan dikembalikan kepada jemaah, tahun depan melunasi kembali sesuai Bipih yang ditetapkan saat itu,” ujar Zainut.

Untuk bimbingan manasik, Kemenag akan merancang saluran khusus bagi calon jemaah haji yang tidak berangkat tahun ini. Tetapi, seluruh calon jemaah haji ditegaskannya akan mendapatkan bimbingan manasik ulang dengan alokasi Bipih tahun mendatang.

Kemenag juga akan membayar seluruh pembiayaan yang timbul atas operasional embarkasi dan debakarsi persiapan haji tahun ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Keuangan dan Inspektorat Jenderal terkait pelaporan keuangan.

 


Berita terkait

Berita Lainnya