MUI: Pelonggaran PSBB Picu Kesimpangsiuran Umat
Keputusan pemerintah soal PSBB terkait dengan penerapan fatwa ibadah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) justru akan memicu kesimpangsiuran di tengah umat dan masyarakat.
"Untuk itu, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah," kata Buya Anwar kepada wartawan, Rabu (13/5).
Dalam konteks itu, dia menyoroti adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat pemerintah seperti melonggarkan PSBB, pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada. Menurutnya, belum jelas saat ini penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum. Pengendalian merupakan rujukan penting untuk mengambil kebijakan termasuk bagi MUI.
MUI, kata dia, menggunakan dasar informasi pengendalian untuk menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan kejadian terkini, termasuk tentang fatwa. Dia mengatakan dalam fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan soal terkendalinya wabah.
"Dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat masing-masing," katanya.
Demikian juga, kata dia, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Dia mengatakan keputusan pemerintah soal pengendalian Covid-19 sangat erat terkait dengan penerapan fatwa ibadah. "Tetapi jika pemerintah menganggap kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," katanya.