KPK Evaluasi Capaian OPD Jateng Senilai Rp 126 Miliar
Kintribusi peningkatan OPD yang tertinggi merupakan dari pajak restoran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi capaian terhadap area intervensi optimalisasi pendapatan daerah (OPD) di wilayah Jawa Tengah. Dari laporan tahun 2019, KPK mencatat pertumbuhan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dari 35 pemerintah kabupaten/kota di Jateng rata-rata sekitar 17 persen dan menambah pemasukan kas pemda sebesar total Rp126,3 Miliar.
"Dari capaian tersebut, kontribusi peningkatan OPD yang tertinggi merupakan dari pajak restoran.
yakni sebesar Rp 70,4 miliar atau sekitar 56 persen," kata Koordinator Pencegahan Wilayah VII KPK Adlinsyah Nasution dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Sedangkan dari pertumbuhan pajak PKB dan PBB-KB yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terjadi pertumbuhan sekitar 7 persen dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jateng sebesar Rp 449 miliar dari Rp 6,1 triliun di tahun 2018 menjadi Rp 6,5 triliun.
“Di antara menu program pencegahan korupsi terintegrasi yang termasuk fokus pendampingan KPK di daerah dan banyak berhubungan dengan BPD adalah terkait optimalisasi pendapatan daerah. Kami melihat potensi Bank Jateng dan berharap ke depan hasilnya jauh lebih baik dari yang kita peroleh hari ini,” ujarnya.
Dewan Komisaris Bank Jateng Darsono mengatakan, dengan pendampingan KPK--salah satu upaya yang dilakukan pemda di Jateng untuk meningkatkan PAD-- adalah dengan pemasangan alat perekam pajak yang pengadaan alatnya dibantu oleh Bank Jateng. Darsono mengungkapkan, total alat yang terpasang pada wajib pungut pajak (wapu) hingga hari ini sebanyak 643 alat.
Namun demikian, ada juga pemda yang melakukan pengadaan alat sendiri seperti Pemkot Surakarta yang mengadakan 215 alat monitor dan Pemkot Semarang berjumlah 50 alat dengan sistem web-service.
Implementasi alat monitor pajak untuk wilayah Jawa Tengah baru dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2019, sehingga belum semua data kenaikan PAD setelah implementasi alat monitoring tersebut dapat diperoleh. Namun demikian, KPK mencatat peningkatan PAD yang signifikan pada Pemkot Semarang setelah pemasangan alat monitor pajak. Rata-rata perbulan PAD yang disetorkan oleh 41 wapu sebelum pemasangan alat adalah Rp 1,13 miliar/bulan. Setelah digunakan alat tersebut kenaikan PAD dari 41 wapu tersebut adalah Rp 2,44 miliar/bulan atau meningkat sekitar 116 persen
Ia menegaskan, sejak awal KPK mendorong pelibatan BPD dalam upaya peningkatan PAD adalah agar kedua pihak mendapatkan manfaat dari kerja sama tersebut. Di satu sisi, terjadi peningkatan PAD yang dirasakan pemda dan di sisi lain, Bank Jateng juga menerima suntikan dana.
“Dana Pemda yang disimpan di Bank Jateng akan ada keuntungan. PAD-nya akan kembali, lalu uang itu juga akan mendorong pertumbuhan sehingga ada value untuk stakeholder terutama daerah,” kata Darsono.