Polresta Solo tak Izinkan Shalat Ied di Lapangan dan Jalan
Shalat ied diimbau dilakukan di rumah masing-masing.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengundang keramaian seperti shalat Idul Fitri yang baik digelar di lapangan maupun jalan raya selama pandemi Covid-19 guna mendukung pemerintah memutuskan mata rantai penularan virus.
"Kami tidak mengizinkan kegiatan shalat Idul Fitri di lapangan dan jalan raya, karena mengundang kerumunan massa," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin (18/5).
Kapolres mengatakan pihaknya secara teknis pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 di Solo, sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag Surakarta, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Bahkan, Polresta Surakarta terkait dengan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah yangjatuh, pada Minggu (24/5) tersebut juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar mematuhi imbauan MUI pusat, yakni Umat Islam beribadah di rumah saja.
"Kami juga sudah memberitahu Takmir Masjid di Surakarta, terkait imbauan ibadah di rumah selama pandemi Covid-19," kata Kapolres menegaskan.
Menurut Kapolres MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Oleh karena itu, Kapolres meminta masyarakat di Solo agar mengikuti panduan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Bahkan, MUI dan Kemenag Surakarta sebelumnya juga telah memberikan imbauan agar shalat Tarawih diadakan di rumah selama Ramadhan. Namun, kegiatan di lapangan masih banyak sejumlah masjid di Solo tetap nekat mengadakan ibadah shalat Tarawih berjamaah di masjid.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta, Musta'in Ahmad, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan pada warga Solo, Jawa Tengah agar mengadakan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah pada Lebaran yang jatuh pada Ahad (24/5). Hal itu, dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Menurut Musta'in pihaknya berani mengeluarkan imbauan tersebut berdasarkan surat pengantar yang dikeluarkan Kemenag RI agar memperpanjang peribadatan di rumah saja hingga tanggal 29 Mei mendatang.