In Picture: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB di Depok dan Padang

.

Seorang pelanggar aturan mengenakan masker (kiri) membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum,

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum,

Seorang warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, menyapu sampah di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Selasa (12/5/2020). Pemkot Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perwako No 40/2020

Petugas memasangkan rompi plastik kepada warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Selasa (12/5/2020). Pemkot Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perwako No 40/2020

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berjalan mulus, sehingga perlu dikenakan sanksi bagi warga yang melanggar. 


Sejumlah pemerintah daerah menerbitkan peraturan terkait pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB. Bentuk sanksi diantaranya berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda uang bagi warga yang melanggar aturan PSBB.

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler