Empat Tersangka Balap Liar Serpong Ditangkap

Polisi masih buru satu orang sebagai joki.

Foto : MgRol_92
Ilustrasi Balap Motor Liar
Rep: Abdurrahman Rabbani Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Kepolisian Sektor Serpong menangkap empat tersangka tindak pidana karantina kesehatan. Mereka melanggar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan melakukan balapan liar.

Sebelumnya, sebuah video menjadi viral setelah menampilkan aksi gerombolan remaja yang menggelar balapan liar di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel. Balap liar berlangsung pada Rabu 20 Mei 2020 pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

“Kami temukan mereka saat satlantas patroli rutin dalam pelaksanaan PSBB, dimana pelakunya melakukan balap liar di Jalan Raya Serpong KM 8 dan menutup akses jalan yang dilalui oleh masyarakat,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Kamis (21/5).

Keempat tersangka adalah W sebagai mekanik, DP pemilik motor, serta E dan R yang bertugas menutup jalan sekaligus mekanik. "Kami menetapkan satu tersangka (lain), A saat ini dalam pencariaan unit Polsek Serpong,” kata Iman.


Para pelaku dikenakan tindak pidana karantina kesehatan sebagai dimaksud pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Mereka melanggar aturan kesehatan saat pelaksanaan PSBB dikota Tangerang Selatan.

Balapan liar itu dilakukan oleh kedua kelompok yang menyebut dirinya Auto Sonic Serpong dan CMZ Speed, Jakarta Timur. Tersangka A merupakan joki dari kelompok Auto Sonic Serpong. Tak hanya dirinya, Polsek Serpong juga sedang mencari tahu identitas pelaku CMZ Speed, Jakarta timur.

“Kita akan melakukan penangkapan terhadap kelompok ini, jadi kelompok speed asal Jakarta timur sedang dalam pencarian Polsek Serpong. Sementara ini yang kita tangkap masih dari kelompok Serpong,” katanya.

Polisi juga menyelidiki terkait kepemilikan surat-surat motor. Dugaan kuat, kata dia, motor berasal dari tindak pidana penadahan hasil kejahatan. "Karena setiap kendaraan bermotor yang resmi pasti memiliki BPKB dan STNK, bila tidak menunjukan itu dugaan melakukan tindakan kejahatan penadahan,” jelas Iman.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler