Inggris Wajibkan Karantina Mandiri Bagi Pendatang
Inggris mewajibkan karantina mandiri bagi pendatang mulai 8 Juni.
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi pendatang mulai 8 Juni, untuk mencegah penyebaran virus corona. Apabila ada yang melanggar, maka dikenakan sanksi denda sebesar 1.000 poundsterling.
Persyaratan itu tidak berlaku bagi pengemudi truk, pekerja pertanian musiman, dan tenaga medis. Pengecualian juga dilakukan bagi pendatang dari Republik Irlandia, Channel Island, dan Isle of Man.
Penumpang yang tiba di Inggris akan diminta untuk mengisi formulir secara online, dan memberikan rincian di mana mereka akan melakukan karantina mandiri. Pemerintah menyatakan, akomodasi untuk karantina mandiri yang diusulkan harus memenuhi persyaratan, seperti hotel atau alamat pribadi.
Pendatang baru akan dihubungi oleh petugas dan dikunjungi oleh otoritas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan. Selama karantina mandiri, mereka tidak boleh pergi membeli makanan atau kebutuhan pokok lainnya.
Menteri Dalam Negeri Priti Patel mengatakan, pemberlakuan karantina mandiri bagi pendatang bertujuan mengurangi risiko kasus yang melintasi perbatasan. Patel mengatakan, pemerintah tidak sepenuhnya menutup perbatasan terutama menjelang libur musim panas.
"Kami tidak menutup sepenuhnya. Kami tidak menutup perbatasan. Ini bukan sama sekali tentang liburan, kami ingin menghindari gelombang kedua dan itu sangat vital," ujar Patel, dilansir BBC.