21 Juni, Arab Saudi Akhiri Jam Malam Kecuali Makkah
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH--Arab Saudi akan mulai mengurangi pembatasan pergerakan dan perjalanan warganya pekan ini. Hal ini dilakukan setelah lebih dari dua bulan diberlakukan langkah-langkah ketat untuk membantu mengekang penyebaran virus Covid-19.
Pembatasan aturan akan dicabut dalam tiga tahap. Puncaknya dicabut aturan jam malam mulai 21 Juni, kecuali di Kota Suci Makkah.
Dikutip di Reuters, untuk jamaah haji dan umrah, yang menarik jutaan pelancong dari seluruh dunia, akan tetap ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kerajaan sejauh ini mencatat 74.795 kasus Covid-19 dengan 399 kematian. Lebih dari 2.000 penambahan kasus masih dilaporkan setiap hari.
Pencabutan aturan fase pertama, dimulai pada hari Kamis (28/5). Aturan jam malam 24 jam akan dikurangi menjadi antara pukul 3 sore hingga 6 pagi di seluruh negeri.
Pergerakan bebas antar kawasan dan beberapa kegiatan perbelanjaan baik eceran dan grosir, termasuk operasional mal, akan diizinkan untuk dilanjutkan.
Arab Saudi diketahui memberlakukan jam malam 24 jam di sebagian besar kota-kota besar. Namun aturan ini dilonggarkan saat memasuki bulan puasa Ramadhan. Aturan jam malam 24 jam diberlakukan kembali selama lima hari libur Idul Fitri, yang dimulai pada Ahad (24/5) kemarin.
Saudi Press Agency melaporkan, mulai Ahad (30/5) depan, pergerakan bebas akan diizinkan antara pukul 6 pagi hingga 8 malam. Penerbangan domestik akan diizinkan untuk dilanjutkan, tetapi larangan penerbangan internasional tetap ada.
Masjid-masjid juga disebut dapat kembali mengadakan ibadah shalat berjamaah. Hal ini dilakukan di bawah kebijakan sosial dan menjaga kebersihan. Namun, aturan ini tidak berlaku di Makkah, di mana pembatasan kehadiran akan tetap diberlakukan.
Pegawai sektor publik dan swasta juga akan diizinkan untuk kembali ke kantor mereka. Namun pertemuan sosial lebih dari 50 orang masih dilarang, termasuk untuk pernikahan dan pemakaman.
Warga Saudi masih didesak untuk memakai masker saat berada di ruang umum. Tindakan menjaga kebersihan dan sosial tetap dilanjutkan setelah 21 Juni.
Makkah disebut akan tetap satu fase di belakang wilayah lainnya. Jam malam yang berlaku hingga 20 Juni dari pukul 3 sore hingga 6 pagi, direvisi menjadi pukul 8 malam hingga 6 pagi. Shalat berjamaah diizinkan untuk dilanjutkan di masjid mulai 21 Juni.