Barang Bawaan Jamaah Haji yang Dilarang Masuk Pesawat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk keamanan dan kenyamanan jamaah haji, barang bawaan yang dibawa harus diperhatikan. Selain itu, ada beberapa ketentuan soal pakaian yang dipakai jamaah haji. Setiap jemaah haji dilarang:
a. Memakai pakaian transparan, tipis, dan ketat hingga menampakkan lekuk tubuh bagi kaum perempuan;
b. Membawa dan menyimpan barang bawaan yang tidak sesuai dengan ketentuan penerbangan;
c. Memasukkan benda-benda tajam di dalam tas tenteng misalnya pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, silet, senjata api dan bahan peledak, benda tumpul semisal tongkat pancing yang biasanya digunakan untuk mengibarkan bendara regu, benda yang memiliki kandungan gas, produk dari hewan seperti keju, susu segar dan daging segar, zat cair lebih dari 100 mililiter dan rokok elektronik;
d. Menyimpan uang di dalam tas koper karena besar kemungkinan akan hilang, termasuk material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, benda padat mudah terbakar, zat oksidasi, material radioaktif, bahan kimia/zat beracun, kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium, pemantik dan korek api dan power bank (kecuali power bank di bawah 20.000 volt dan disimpan di tas tenteng).
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id