Sidebar

Pengumuman Keputusan Haji 2020 Mendapat Kritikan

Tuesday, 02 Jun 2020 11:47 WIB
Pengumuman Keputusan Haji 2020 Oleh Menag Mendapat Kritik. Foto: Menag Fachrul Razi didampingi Wamenag Zainut Tauhid Sa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengumuman dibatalkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi menuai kritikan. Hal itu karena pengumuman itu belum mendapat persetujuan dewan di Komisi DPR VIII sehingga membuat dewan kecewa.

"Pembatalan haji 1441 H melalui keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi saat dimintai pendapatnya terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji, oleh Menag, Selasa (2/6).

Syam yang juga pemilik travel haji dan umrah PT Patuna Mekar Jaya ini mengatakan, pengumuman dibatalkannya penyelenggaraan ibadah haji ramai diperbincangankan di masing-masing pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umroh. Terutama yang jadi pembahasan bahwa pengumuman ini tanpa ada persetujuan dewan di Komisi VIII.

"Komisi VIII merasa dilewati karena keputusan haji harus setingkat PP atau rapat kerja bersama," katanya.

Jadi kata Syam masih ada kemungkinan berubah selama Kerajaan Saudi Arabi (KSA) masih memberi kesempatan berhaji walau dengan berbagai syarat New Normal. Atau syarat-syarat lainya yang akan diberlakukan demi mencegah penularan Covid-19.

"Kami SAPUHI selalu siap walau harus menerima keputusan terpait walaupun itu terbaik," katanya.

Karena kata Syam, Sapuhi sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) harus patuh dengan keputusannya, termasuk tidak diselenggarakannya ibadah haji. Sapuhi telah mempersipakan segala sesuatu terkait dibatalkannya haji tahun ini.

"Pada dasarnya kami sudah menyiapkan segala hal persyaratan administrasi haji," katanya.

Syam menuturkan, perisipan yang telah dilakukan Sapuhi di antaranya, Sapuhi akan menyampaikan ke jamaah masalah keuangan sesuai aturan Kemenag. Karena sekarang uang masih ada di BPKH dan jika dibatalkan akan kena konsekuensi biaya pembatalan.

"Maka kami menyarankan jamaah tetap mengikutai aturan kemenag ini sehingga menggunakan kesempatan keberangkatan pada tahun 1442 H.aamiin," katanya.

Baca Juga


Sementara, anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menilai pengumuman pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6) ini sebetulnya tidak melalui pembahasan dengan DPR. Dia pun mengaku heran dengan pengumuman pembatalan tersebut.

"Kalau secara institusi, belum ada pembahasan (soal keputusan haji 2020). Sebetulnya salah juga. Seharusnya harus rapat dulu. Harusnya tanggal 2 Juni kemarin kan rapat, tiba-tiba diundur, saya enggak tahu juga itu, perlu dipertanyakan juga apa penyebabnya (membuat keputusan tanpa rapat dengan DPR)," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6).

Sementara, Menag Fachrul Razi dalam penyampaian pengumuman keputusan soal tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini, menyatakan Kementerian Agama telah melakukan konsultasi dengan otoritas keagamaan di MUI. Untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait dengan pembatalan keberangkatan jamaah haji di masa pandemi. Selain itu, Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan DPR.

"Dengan Mitra kami komisi 8 di DPR tentang perkembangan situasi ini baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata Menag.




Berita terkait

Berita Lainnya