Sidebar

AMPHURI Minta Ada Pembahasan Tindak Lanjut Pembatalan Haji

Wednesday, 03 Jun 2020 20:20 WIB
AMPHURI Minta Ada Pembahasan Tindak Lanjut Pembatalan Haji. Foto: Menag Fachrul Razi didampingi Wamenag Zainut Tauhid Sa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama kemarin Selasa (2/6) telah mengumumkan secara resmi bahwa pelaksanaan ibadah haji 2020 ditiadakan. Selain karena belum ada keputusan dari pemerintah Arab Saudi soal kepastian haji tahun ini, kebijakan ini diambil demi keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum selesai.


Pembatalan ibadah haji ini dirasa oleh pihak asosiasi haji menyisakan banyak masalah yang perlu dibahas bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui asosiasi haji dan umrah tersebut. Karena itulah, Kabid Haji DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Ismail Adhan, mengatakan pihaknya meminta Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mengundang asosiasi untuk membahas bagaimana tindak lanjut pascadiumumkannya pembatalan ibadah haji pada tahun ini.

Menurutnya, banyak masalah dalam penyelenggaraan haji khusus yang harus dibahas bersama antara pemerintah dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). Salah satunya terkait dengan tanggung jawab masing-masing pihak, baik dari pemerintah, PIHK kepada jamaah serta PIHK kepada pihak ketiga terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus baik di dalam maupun di luar negeri.

"Semua masalah ini perlu dibahas secara rinci agar tidak ada satupun pihak yang dirugikan. Karena bagi kami sebagai PIHK ada kewajiban untuk menjamin pelaksanaan haji ke depan dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Ismail, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (3/6).

Ia melanjutkan, bahwa citra dunia usaha di sektor haji khusus ini sangat sensitif dan perlu banyak koordinasi untuk mendapatkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Oleh karena itu, menurutnya, kesempatan untuk bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Kemenag dan BPKH perlu segera dilakukan.

"Kami berharap pertemuan koordinasi dengan Kemenag dan BPKH dapat segera dilakukan secepatnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya dampak dari keputusan pembatalan haji 2020," lanjutnya.

Sementara itu, Ismail juga berharap keputusan meniadakan penyelenggaraan haji tahun ini tidak mengganggu kelangsungan usaha para PIHK. Bagaimanapun, kata dia, PIHK memiliki kewajiban untuk menjaga eksistensi perusahaan, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa eksistensi usaha di sektor haji khusus perlu didukung pemerintah dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada dunia usaha.  

"Pembahasan bersama ini penting dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan paska pengumuman dibatalkannya penyelenggaraan haji tahun ini," ujarnya.

Secara umum, Ismail mengatakan pihaknya  memahami kebijakan pemerintah yang memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Terlebih karena sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan kepastian terkait jadi atau tidaknya menyelenggarakan ibadah haji di tengah pendemi Covid-19.

"Secara umum kami memahami dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi saat ini," tambahnya. 

Berita terkait

Berita Lainnya