MUI Jakarta Persilahkan Umat Muslim Shalat di Masjid

Shalat di masjid harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Wihdan Hidayat/ Republika
Pemberian jarak 50 cm antarjamaah ini untuk antisipasi penyebaran virus corona atau covid 19.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mempersilahkan masyarakat kembali membuka masjid untuk beribadah. Namun, menurut Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar, hal itu harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.


Akan tetapi, MUI DKI Jakarta tidak merekomendasikan pembukaan masjid untuk ibadah di wilayah yang masih tinggi penyebaran Covid-19. Pada wilayah tersebut, menurutnya, ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil karena situasi Covid-19 yang dinilai sudah bisa terkendali di Ibu kota. Akan tetapi tetap mengedepankan ketentuan protokol kesehatan.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler