Masjid KH Hasyim Asy'ari Bersiap Gelar Sholat Jumat

Masjid hanya boleh menampung setengah dari biasanya 2.000 jamaah sholat Jumat.

Republika/Arif Satrio Nugroho
Sayap kanan Masjid KH Hasyim Asyari Jakarta, Daan Mogot Jakarta Barat. Masjid KH Hasyim Asyari atau Masjid Raya Jakarta bersiap menggelar sholar jumat.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid KH Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat, bersiap menggelar Sholat Jumat berjamaah saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dimulai esok. "Sudah diizinkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam masa transisi ini," ujar Kepala Sekretariat Masjid KH Hasyim Asy'ari Suprapto di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga


Suprapto mengatakan, Masjid KH Hasyim Asy'ari biasanya menampung 2.000 jamaah Sholat Jumat sebelum masa pandemi. Namun, sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masjid tersebut hanya dapat menampung setengah dari jumlah jamaah Sholat Jumat biasanya.

Jamaah masjid diharapkan membawa sajadah sendiri, membawa kantong plastik, kemudian berwudhu dari rumah. Selain itu, jarak antara jamaah diatur sekitar satu meter.

Saat masuk masjid, jamaah diharuskan untuk mencuci tangan, dengan sabun air mengalir ataupun handsanitizer. Kemudian menggunakan masker.

"Kita menyiapkan itu, termasuk untuk pengecekan suhu tubuh, kalau sakit, atau panas 38 derajat tidak diizinkan. Untuk yang lansia maupun anak-anak kalau bisa jangan dulu," ujar Suprapto.

Sholat Jumat nantinya akan menanfaatkan ruang sholat utama, dan diperbesar shafnya hingga bagian selasar masjid. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan dua aturan khusus ibadah shalat di masjid atau mushala saat memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020.

"Ini ada ketentuan khusus bagi masjid dan mushala. Jadi, tidak menggunakan karpet ataupun permadani. Setiap jamaah harus membawa sajadah sendiri atau alat shalat sendiri," kata Anies di Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan aturan itu ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan Covid-19 melalui karpet ataupun permadani.

Aturan kedua adalah ditiadakannya penitipan alas kaki karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak melakukan jaga jarak fisik pada saat menaruh atau pun mengambil sepatu.

Untuk aturan umumnya, sama seperti tempat-tempat ibadah lainnya, masjid dan mushala harus menaati pembatasan jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, memastikan jarak aman antarorang minimal satu meter dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah rutin dilakukan di tempat ibadah. Pengunjung dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan mengikuti protokol kesehatan secara umum untuk perorangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler