Tak Dapat Izin, Masjid Kubah Emas Belum Bisa Gelar Salat Jumat Hari Ini

Masjid Dian Al-Mahri atau lebih dikenal dengan Masjid Kubah Emas belum bisa menggelar salat Jumat pada hari ini karena tidak mendapat izin. Masjid yang terletak di Jalan Meruyung Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok itu merupakan masjid terbesar di Kota Depok, Jawa Barat.

Rep: ayobandung.com Red: ayobandung.com

DEPOK, AYOBANDUNG.COM -- Masjid Dian Al-Mahri atau lebih dikenal dengan Masjid Kubah Emas belum bisa menggelar salat Jumat pada hari ini karena tidak mendapat izin. Masjid yang terletak di Jalan Meruyung Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok itu merupakan masjid terbesar di Kota Depok, Jawa Barat.


Mohon maaf Masjid Kubah Emas untuk (hari ini) Jumat tanggal 5 belum bisa mengadakan salat Jumat, kata pengurus Masjid Dian Al Mahri Karno kepada SuaraJabar.id.

Alasan belum bisa mengadakan salat Jumat berjemaah di Masjid Kubah Emas tersebut, tegas dia, pihaknya belum mendapat izin dari Pemerintah Kota Depok. Belum bisa mengadakan salat Jumat, karena belum mendapat izin dari pemkot Depok, terima kasih, kata Karno.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok selesai 4 Juni 2020 lalu dan belum menerapkan New Normal secara utuh. Namun, Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) tingkat RW.

Kota Depok masih masuk kategori 3 atau zona kuning, sehingga belum bisa menerapkan New Normal secara utuh, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis.

Idris mengatakan, selama PSBB PSKS beberapa aktifitas publik sudah diperbolehkan. Salah satunya ibadah berjamaah di Masjid dengan protokol-protokol kesehatan yang telah dipersiapkan.

Seluruh masjid sudah diperbolehkan melaksanakan salat Subuh dan salat Jumat berjamaah mulai Jumat 5 Juni hingga evaluasi 14 hari kedepan. Karena Kamis 4 Juni pukul 24.00 WIB, PSBB inkubasi ke empat sudah berakhir, kata Idris.

Cuma kami minta salat berjamaah di masjid ini hanya diperuntukkan untuk warga setempat. Orang luar enggak boleh, makanya kami mohon kepada pengurus masjid mengawasi hal ini, katanya.

Dilanjutkan Idris, sesuai arahan WHO jarak salat berjamaah minimal 2 meter. Namun untuk Kota Depok akan diberi jarak 1 sampai 1,5 meter antar jamaah yang satu dengan yang lain.

Lihat Artikel Asli
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Berita Terpopuler