KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Perdagangan satwa liar dilindungi itu meliputi surili dan lutung jawa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi surili dan lutung jawa di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan pelaku perdagangan surili dan lutung jawa via daring di Bandung dilakukan berdasarkan hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar(TSL).
"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online (daring) melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya," katanya lewat rilis, Sabtu (6/6)
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat sejak Mei 2020 menelusuri akun Trisna Lasmana, yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial.
Dengan dukungan dari aparat Kepolisian Resor Garut, tim menangkap pelaku berinisial TL (23) di Harumansari, Kadungora, Garut, dan kemudian menangkap pelaku lain berinisial JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung. Tim penyidik pegawai negeri sipil masih memeriksa pelaku.
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa satu surili (Presbytis comata) jantan berusia empat sampai lima bulan dan satu lutung jawa (Trachypithecus auratus) betina dengan kisaran usia empat sampai lima bulan. Kedua satwa tersebut kemudian diamankan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation Ranca Bali Patuha, Bandung.