Ini Langkah Kemenkominfo Terapkan Ruang Kerja Fleksibel
Pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain yang searea dengan kantor atau rumah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerapkan flexible working space (FWS) atau ruang kerja yang fleksibel. Langkah yang dilakukan adalah menyesuaikan sarana dan prasarana perkantoran.
"Kami sudah menerapkan FWS melalui surat edaran Pak Menteri. Semua sudah menerapkan protokol kesehatan. Juga sarana-prasarana perkantoran sudah disesuaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam pesan instan di Jakarta, Selasa (9/6).
Pelaksanaan FWS di Dinas Kominfo, Niken melanjutkan, akan disesuaikan dengan kebijakan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Wilayah DKI Jakarta telah mulai memasuki kenormalan baru mulai pekan ini, menyusul kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pada Kamis (4/6).
Apa itu flexible working space?
Dalam konferensi pers daring, Jumat (5/6), Niken menjelaskan, pelaksanaan FWS berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ini nanti berakhir. Penerapan disesuaikan dengan peraturan PSBB daerah masing-masing.
FWS bisa dilaksanakan di rumah atau di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai. Namun, lokasi itu harus memiliki sarana fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang.
Niken menekankan, FWS tidak membahayakan keamanan data di kantor. Niken juga mengatakan bahwa Kemenkominfo telah menerapkan absensi melalui online, geo-tagging, dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak WFH tiga bulan lalu.
Dengan demikian, menurut Niken, pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan. Selain itu, pegawai dapat tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat.
Kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit seperti perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, yang masuk kriteria adalah pekerjaan yang aktivitas bekerjanya tidak kontak dengan publik atau pelanggan, klien, masyarakat umum, dan rekan kerja lainnya.
Kemenkominfo juga mempertimbangkan pegawai yang dalam masa kehamilan. Kemudian, pegawai yang memiliki faktor penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru-paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau kondisi penyakit autoimun, diminta untuk tetap bekerja dari rumah.