Donald Trump Tolak Kurangi Anggaran Kepolisian
Tuntutan untuk mengurangi anggaran kepolisian dan dialihkan ke pos lain meningkat.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berjanji untuk mempertahankan pendanaan bagi departemen kepolisian AS. Hal itu ia tegaskan di tengah meningkatnya permintaan untuk pemangkasan anggaran penegakan hukum setelah kematian pria kulit hitam Afrika-Amerika George Floyd.
"Tidak akan ada pemangkasan anggaran, tidak akan ada perombakan polisi kita," ujar Trump pada rapat meja bundar pejabat negara di Gedung Putih, Senin (8/6) waktu setempat.
Trump kemudian memuji para pemimpin lembaga penegak hukum dan mengatakan tingkat kejahatan di AS tahun ini menurun. Menurut Trump, tidak semua polisi berperilaku menyimpang atau mempunyai niat jahat.
"Terkadang kalian melihat hal yang mengerikan seperti yang terjadi baru-baru ini, tetapi sekitar 99,9 persen dari mereka (polisi) adalah orang-orang baik dan mengagumkan, dan mereka sudah bekerja sesuai sasaran," ujar Trump.
Kemarahan demonstran atas kematian George Floyd (46 tahun) pada 25 Mei lalu memberi jalan bagi gerakan yang berkembang untuk menjadikan kasusnya titik balik dalam hubungan ras dan kepolisian. Banyak pengunjuk rasa dan beberapa Demokrat liberal menyerukan proposal untuk melakukan defund atau mengurangi pendanaan untuk kepolisian dan dialihkan ke pos lain.
Namun demikian, Demokrat moderat telah menjauhkan diri dari proposal tersebut termasuk kandidat capres dari Partai Demokrat Joe Biden. Wali Kota Minneapolis Jacob Frey telah didesak oleh massa karena dia menentang tuntutan massa untuk defund di departemen kepolisian kota.
Pada rapat Gedung Putih sebelumnya pada Senin, Sekretaris Pers Kayleigh McEnany mengatakan Trump terkejut oleh pelucutan gerakan polisi. Dia mencatat bahwa Presiden sedang melihat berbagai proposal dalam menanggapi kematian Floyd, tetapi tidak meginformasikan secara spesifik mengenai langkah-langkah apa yang dia pertimbangkan.
Pada Senin, fraksi Demokrat di Kongres meluncurkan undang-undang yang akan membuat hukuman mati tanpa pengadilan atas kebencian dan memungkinkan para korban polisi dan keluarga mereka untuk menuntut polisi atas kerusakan di pengadilan sipil.