Menhub Izinkan Kapasitas Penumpang Naik 70 Persen

Pembatasan kapasitas angkutan umum tidak lagi berjumlah 50 persen

Republika/Thoudy Badai
Sejumlah calon penumpang mengantre menunggu bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta.
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan peraturan menteri terkait kapasitas angkutan umum. Dalam peraturan tersebut, pembatasan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi berjumlah 50 persen. Hal ini sebagai upaya adaptasi baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.


Budi menjelaskan, pengendalian transportasi di masa adaptasi baru ini akan memunculkan aktivitas ekonomi yang berdampak meningkatnya pergerakan masyarakat. Oleh karena itu, hal ini adalah bentuk penyempurnaan dalam proses adaptasi baru.  Masyarakat diarahkan untuk produktif dan tetap aman dari Covid-19 di ranah transportasi umum.

Ia menambahkan, kebijakan ini tetap menitikberatkan pada aspek kesehatan.  Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran covid-19 di sektor transportasi pada masa PSBB transisi.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler