Enam Nelayan Aceh Timur di Thailand Dibebaskan
Enam orang nelayan Aceh ini di bawah umur.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Otoritas Thailand membebaskan enam dari 33 nelayan Aceh Timur yang ditangkap beberapa waktu lalu. Sebab, enam orang nelayan Aceh ini di bawah umur.
"Alhamdulillah ada kabar baik, dari 33 nelayan Aceh Timur yang ditahan di Thailand, enam di antaranya dibebaskan. Mereka tidak diproses hukum karena di bawah umur," kata Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Idi, Aceh Timur, Selasa (9/6).
Iskandar Usman menyebutkan, ia sudah berkomunikasi seorang staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Enam nelayan di bawah umur tersebut sedang diupayakan proses pemulangan via Bangkok-Jakarta-Aceh.
Dikatakannya, jika dalam pekan depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, keenamnya akan segera dipulangkan dengan bantuan pihak KBRI setempat.
Sedangkan, 27 nelayan lainnya divonis satu tahun penjara setelah menjalani proses persidangan di pengadilan negara Thailand. Jika dikurangi masa tahanan yang sudah berlangsung sejak Januari 2020, berarti para nelayan sudah menjalani hampir setengah dari masa hukuman.
“Kami akan terus pantau perkembangan nelayan yang ditahan di luar negeri melalui Kemlu RI di Jakarta, baik di Myanmar atau Thailand,” kata Iskandar Usman.
Kepada staf Kemlu RI, Iskandar juga meminta nomor kontak yang bisa dihubungkan antara nelayan yang sedang menjalani proses hukuman di Thailand dengan keluarga di Aceh.
“Saya juga meminta nomor kontak agar keluarga nelayan di Aceh dapat berkomunikasi, apalagi dalam suasana bulan Syawal. Harapan kami, pemerintah respek soal nasib nelayan yang ditangkap di negara tetangga. Apa pun alasannya mereka ada warga Aceh,” kata Iskandar.
Sebelumnya, sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020. Mereka ditangkap diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand.