Sidebar

Larangan Selama Ihram

Wednesday, 10 Jun 2020 17:56 WIB
Larangan Selama Ihram. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Selama dalam keadaan ihram, seorang jamaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram yang terdiri atas:

a. Laki-laki dilarang:

1. Memakai pakaian biasa
2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
3.Menutup kepala yang melekat seperti: topi atau peci dan sorban.

b. Perempuan dilarang

1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
2. Menutup muka dengan cadar.

c. Laki-laki dan perempuan selama ihram dilarang:

1. Memakai  wangi-wangian  kecuali  yang  sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.

2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.

3. Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh.

4. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi.

5. Bercumbu atau bersetubuh.

6. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya