Sidebar

Larangan Jamaah Haji Selama di Hotel

Thursday, 11 Jun 2020 12:00 WIB
Larangan Jamaah Haji Selama di Hotel. Foto: Jamaah haji asal Kloter 21 BTH yang tinggal di Hotel 102, Syisah, Makkah, mengambil kurma gratis yang disediakan oleh pihak hotel, Rabu (31/7). Untuk memuliakan para tamu Allah tersebut, sejumlah hotel menyediakan fasilitas tambahan di luar kontrak yang disepakati dengan PPIH Arab Saudi. Di antaranya, menyediakan kurma gratis dan kue di jam-jam tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Meski Indonesia pada tahun ini tidak mengirimkan jamaah hajinya, namun tak ada salahnya bagi calon jamaah untuk mempelajari manasik haji. Salah satunya adalah soal aturan-aturan saat berada di hotel atau pemondokan selama di Arab Saudi (Makkah dan Madinah).

Baca Juga


Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 yang diterbitkan oleh Kemenag, disebutkan larangan jamaah haji saat berada di hotel. Yaiti:

a. Menjemur pakaian di lorong-lorong yang ada di setiap lantai hotel;

b. Menerima tamu dalam kamar karena akan mengganggu jemaah yang lain;

c. Meninggalkan hotel  berhari-hari dengan alasan  mengunjungi keluarga atau alasan lain  karena tindakan ini  akan  membuat bingung semua petugas haji dan rekan-rekan satu kloter;

d. Merokok di tempat-tempat yang  dilarang, seperti di dekat Masjidil Haram dan sekitarnya;

e. Merokok di dalam kamar, lorong-lorong kamar dan tangga darurat;

f. Membuang puntung rokok sembarangan agar tidak terjadi kebakaran;

g. Memasak di dalam kamar tidur.

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 / Kemenag

Berita terkait

Berita Lainnya