Malaysia Ikuti RI dan India Batalkan Haji, Ini Alasannya
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Setelah Indonesia dan India, kini Pemerintah Malaysia menyusul kebijakan pembatalan pemberangkatan haji 2020.
Lembaga Tabung Haji (TH) akan menangguhkan semua urusan berkaitan operasi haji bagi musim haji 1441 H/2020 M selaras dengan keputusan Pemerintah Malaysia untuk tidak mengantar jamaah haji negara ke tanah suci karena faktor keselamatan dan kesehatan.
Keputusan ini dibuat setelah Menteri Di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ihwal Agama), Senator Datuk Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri, Kamis, mengumumkan keputusan Malaysia untuk menangguhkan pengantaran jamaah haji dari Malaysia ke tanah suci menyusul penularan wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Arab Saudi.
Dia mengatakan penularan wabah Covid-19 telah menimbulkan risiko kesehatan umum yang serius di seluruh dunia karena telah menjangkiti lebih 7,4 juta orang manakala lebih 418 ribu orang telah menjadi korban meninggal.
Direktur Eksekutif Tabung Haji, Datuk Nik Mohd Hasyudeen, Yusoff mengatakan keputusan Pemerintah Malaysia untuk menangguhkan keberangkatan sekitar 31.600 jamaah haji Malaysia ke tanah suci pada tahun ini menunjukkan keprihatinan pemerintah dalam mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
"Sehubungan dengan penangguhan ini, semua calon haji yang giliran haji diperuntukkan pada musim haji tahun 2020 akan diberi keutamaan untuk menunaikan fardu haji pada tahun 2021. Bagi calon haji yang gilirannya adalah pada tahun 2021, mereka akan turut diberi kesempatan sesuai kekosongan kuota tahun waktu itu," katanya.
Dia mengatakan semua pembayaran haji yang telah di-debit akan dikembalikan mengikuti kadar yang ada dalam akun TH bakal haji masing-masing dalam waktu terdekat. "Jumlah pembayaran haji tersebut juga layak menerima pembagian keuntungan pada 2020," katanya.
TH meminta semua calon haji untuk bersabar serta menerima keputusan ini dengan rida dan terus berdoa agar keadaan kembali pulih agar urusan haji diteruskan pada tahun depan.