Lelang Barang Sitaan Negara Kuartal Kedua tak Capai Target
Pemerintah menargetkan penerimaan dari lelang barang sitaan tahun ini Rp 30 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mencatat, kinerja lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada kuartal kedua mencapai Rp 2,6 triliun. Nilai tersebut hanya sekitar delapan persen dari target yang ditetapkan sepanjang 2020, yakni Rp 30 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengakui, pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap kinerja lelang tahun ini. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan KPKNL harus melakukan protokol baru.
Biasanya, Isa mencatat, kinerja lelang KPKNL pada kuartal kedua mencapai 20 persen dari target. "Jadi memang jauh di bawah target interim kuartal kedua," ucapnya ketika diskusi The New Normal Pelayanan Lelang secara teleconference, Jumat (12/6).
Isa memastikan, penurunan kinerja lelang tersebut tidak dapat diartikan sebagai potential loss (potensi kehilangan) penerimaan negara. Sebab, barang yang dijual dengan cara lelang bukan milik pemerintah, melainkan pihak lain.
Isa menggambarkan, pola kinerja lelang dalam kurun waktu setahun memang dinamis. Tapi, pattern-nya cenderung sama dari tahun ke tahun. "Jelang akhir tahun, frekuensi dan volume luar biasa banyak. Di awal-awal tahun biasanya sedikit saja," tuturnya.
Pada kuartal pertama, Isa menyebutkan, rata-rata kinerja lelang dapat mencapai lima persen dari target yang bisa tercapai kembali pada tahun ini. Artinya, sekitar Rp 1,5 triliun sudah didapatkan negara melalui lelang.
Sementara itu, Direktur Lelang Kemenkeu Joko Prihanto mencatat, secara total, kinerja lelang sampai bulan ini telah mencapai Rp 8 triliun. Angka ini akumulasi dari KPKNL, lelang swasta dan Pegadaian.
Menurut Joko, realisasi tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan capaian tahun lalu. "Sampai Juni masih sama, imbang. Alhamdulillah kalaupun ada Covid, sampai saat ini masih bisa (tidak jauh dari tahun lalu)," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Joko menjelaskan, proses lelang pada masa pandemi Covid-19 mengalami beberapa penyesuaian. Di antaranya, penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang secara online. sebelumnya, penjual lelang wajib hadir fisik mendampingi pejabat lelang KPKNL.
Sedangkan, lelang secara konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Misal, melakukan pengecekan suhu sebelum masuk ke tempat lelang, mengenakan masker dan rutin menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan.
“Lelang jenis ini hanya terbatas untuk lelang kayu Perhutani dan lelang sukarela,” kata Joko.