Bea Cukai Makassar Fasilitasi Percepatan Importasi APD Covid

Bea Cukai Makassar memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI

Bea Cukai
Bea Cukai Makassar dukung upaya percepatan penanganan COVID-19 di Sulawesi Selatan melalui berbagai kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai, seperti pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi alat perlindungan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar dukung upaya percepatan penanganan COVID-19 di Sulawesi Selatan melalui berbagai kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai, seperti pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi alat perlindungan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020.


Salah satu perusahaan yang mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, telah melakukan impor masker sejumlah 10 ribu buah, 2.500 buah kacamata keselamatan kerja, dan 2500 buah hazmat. Importasi ini merupakan bentuk kerja sama penanggulangan COVID-19 dengan negara Cina.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah, pada Kamis (11/06) mewakili Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemberi fasilitas ikut hadir pada penyerahan hibah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Eva mengatakan bahwa importasi ini dilakukan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. “Importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan dan dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna disalurkan ke rumah sakit dan masyarakat,” ungkap Eva. 

Adapun perwakilan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Lili mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Bea Cukai Makassar. “Prosesnya sangat cepat, pemberiannya pun sangat mudah, hanya submit permohonan via website, dan tidak perlu menunggu lama Surat Keputusan Pembebasan sudah disetujui," ucap Lili.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler