Infografis SOP Angkutan Udara di Masa New Normal
Industri penerbangan sudah menjalani adaptasi kebiasaan baru di era new normal.
REPUBLIKA.CO.ID, Era normal baru sudah mulai diterapkan di sejumlah sektor usaha di Indonesia. Salah satu sektor usaha yang sudah menjalani adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) adalah industri penerbangan.
Landasan hukum
- Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
- Surat Edaran Ditjen Hubud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19
SOP Angkutan Udara di Masa New Normal
Kapasitas penumpang pesawat yang boleh diangkut:
Maksimal 70 persen
Kapasitas orang di bandara:
Maksimal 50 persen dari keadaan normal
Protokol kesehatan:
Pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara
- Wajib pakai masker dan sarung tangan selama bertugas
- Pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas
- Sering mencuci tangan dengan sabun
- Menerapkan jaga jarak
- Meminimalkan interaksi dengan orang lain yang tidak perlu
Operator bandara dan angkutan udara
- Wajib menyediakan tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun penumpang pesawat.
- Seluruh sarana dan prasarana harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan.
Penumpang pesawat
- Penerbangan domestik wajib melampirkan hasil tes cepat, tidak wajib tes PCR
- Penerbangan internasional wajib melampirkan hasil tes PCR
- Membeli tiket secara online atau di kantor penjualan maskapai
- Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan
- Tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan
- Wajib pakai masker
- Menerapkan jaga jarak
- Meminimalkan interaksi dengan sesama penumpang dan awak kabin
- Penumpang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh di terminal keberangkatan dan kedatangan
Sumber: Kementerian Perhubungan