Kemenko PMK: Pembelajaran Tatap Muka Hanya di Zona Hijau

Kemenko PMK mengatakan pembelajaran tatap muka diproritaskan di zona hijau saja.

Antara/Novrian Arbi
Penjaga merapikan ruangan kelas yang lama kosong di SDN Sukasenang 1, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Pemerintah Jawa Barat berencana memulihkan sektor pendidikan khususnya membuka kembali kegiatan belajar mengajar di Sekolah saat normal baru yakni pada januari tahun 2021 mendatang guna mengantisipasi kerentanan terpapar virus COVID-19 bagi anak-anak
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah telah mengeluarkan pedoman pembelajaran dalam era normal baru atau new normal. Dalam pedoman tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka dilakukan di zona hijau Covid-19.

Baca Juga


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan bahwa izin untuk dimulainya pembelajaran tatap muka harus mengacu pada rekomendasi beberapa pihak. Izin itu dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

"Izin untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah, Gugus Tugas daerah, kanwil Kemenag provinsi atau pun kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono di Jakarta, Senin (15/6).

Agus melanjutkan, prinsip pembelajaran tatap muka juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. Dia menjelaskan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara berjenjang mulai dimulai dari SLTA dan sederajat, SLTP dan sederajat dan berlanjut ke tingkatan SD lalu PAUD.

"Pembelajaran tatap muka juga hanya diprioritaskan untuk zona hijau," ucapnya.

Agus menjelaskan, pedoman tersebut telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian. Dia mengatakan, itu akan menjadi panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemik Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dan pendidikan non formal.

Dia mengatakan, SKB tersebut juga dikeluarkan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait pembukaan satuan pendidikan dalam tatap muka. Lanjutnya, SKB juga kaan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Agus mengakui bahwa pemerintah tidak memiliki banyak opsi untuk mengukur efektifitas pembelajaran di era normal baru saat ini. Dia mengatakan, pemerintah lebih mengutamakan kesehatan sehingga pembelajaran secara daring dari rumah juga terus dilakukan.

Disaat yang bersamaan, dia juga mengakui bahwa saat ini masih ada 46 ribu lebih satuan pendidikan yang tidak mendapatkan aliran listrik dan internet. Kendati, menurutnya, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk di kemudian hari dapat memastikan tidak ada lagi kekurangan tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler