Friday,15 Sya'ban 1446 / 14 February 2025
Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Ihram
Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Ihram. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dalam kondisi ihram, jamaah diperbolehkan :
a. Membunuh binatang buas atau yang membayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;
b. Mandi;
c.Menyikat gigi;
d.Berbekam;
e. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan;
f.Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;
g. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon;
h. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;
i. Mencuci dan mengganti kain ihram;
j. Menggaruk kepala dan badan;
k.Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut;
l. Memakai perhiasan bagi wanita.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id
Baca Juga
Berita terkait
Berita Lainnya
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 15:42 WIB
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 13:26 WIB