PGI Apresiasi Sikap Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

PGI menilai pembahasan RUU HIP pun harus dikembangkan dari aspirasi masyarakat.

pgi.or.id
Ketum PGI Pdt Gomar Gultom
Rep: Sapto Andika Candra  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menjelaskan, memandang isu yang diangkat dalam RUU HIP sangat mendasar. 

Baca Juga


Semestinya, ia mengatakan, pembahasan HIP pun harus dikembangkan dari aspirasi masyarakat. Rakyat, menurutnya, harus dilibatkan sejak awal perumusannya. 

Gomar juga mengingatkan perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila telah membawa masyarakat ke dalam perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada awal pembentukan Republik Indonesia. Menurutnya, isu ini kurang kondusif untuk kembali diangkat saat ini. 

"Bisa saja masalah tafsir Pancasila ini membawa pertentangan yang bisa memecah kita sebagai bangsa, di tengah upaya bersama menghadapi pandemi Covid-19, yang justru membutuhkan kerjasama, persaudaraan dan konsentrasi penuh dari kita semua," kata dia melalui siaran pers, Rabu (17/6). 

Gomar juga mengatakan, pada dasarnya Indonesia membutuhkan Pancasila sebagai falsah dan pedoman bermasyarakat. Namun, ia mengingatkan, Bangsa Indonesia memiliki pengalaman saat Pancasila dimarjinalkan pascareformasi tahun 1998. 

Karena itu, ujar Gomar, nilai-nilai Pancasila ini perlu terus digali dan diserukan kepada masyarakat. "Untuk itu tentu diperlukan acuan hukum yang mendasarinya. Tentu perangkat hukumnya harus dipikirkan masak-masak agar tidak malah mendegradasi posisi Pancasila itu sendiri," kata Gomar. 

Pada kesempatan itu, PGI pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan sebagai Bangsa Indonesia, terutama dalam menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi saat ini. PGI juga meminta masyarakat menghindari pembahasan atau diskusi yang justru memicu pertentangan, termasuk yang berkaitan dengan ideologi negara. 

"Seturut dengan ini, saya mengimbau para anggota parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, setelah lebih dahulu mempelajari dinamika masyarakt dan menangkap aspirasi masyarakat," katanya. 

Di sisi lain, Gomar juga merasa pentingnya peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, landasan hukum BPIP harus dinaikkan menjadi sebuah Undang-undang (UU), dari Keputusan Presiden (Keppres) seperti yang saat ini berlaku. 

"Olehnya mungkin diperlukan sebuah UU tentang BPIP, tanpa melebar ke masalah tafsir Pancasila yang bisa memicu kontroversi," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler