Gage Pertokoan, Anies: Ikuti Atau tidak Buka Sama Sekali
Pertokoan harus mengikuti peraturan ganjil genap dari pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan, untuk pertokoan harus mengikuti peraturan ganjil genap dari pemerintah. Pedagang bisa membuka lapaknya sesuai dengan nomor. Toko bernomor ganjil akan buka di tanggal ganjil dan begitu juga pada toko bernomor genap.
Anies mengatakan, kapasitas pasar saat ini hanya diperbolehkan 50 persen. Menurut Anies, ganjil genap pertokoan dilakukan tak lain untuk keselamatan para pedagang.
Ia menambahkan, hal ini bukan hanya soal ganjil genap. Akan tetapi juga soal keselamatan masyarakat di pasar. Ia tegaskan pertokoan harus mengikuti aturan tersebut atau tidak buka sama sekali.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja