Disdik Jabar Rancang Pergub Tentang KBM di Masa Pandemi
Belum ada KBM di tahun ajaran baru ini dengan pola tatap muka.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peserta didik atau siswa tahun ajaran 2020/2021 di Jawa Barat (Jabar) masih harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dalam jaringan (daring) atau online dari rumah masing-masing. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, Dedi Supandi, kebijakan itu dilakukan karena belum ada kabupaten/kota di Jabar yang masuk zona hijau dalam pelevelan pandemi Covid-19.
Sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, hanya sekolah di zona hijau yang boleh melaksanakan KBM secara tatap muka. Dedi mengatakan, pihaknya pun tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur Jabar tentang pedoman dan tata cara KBM bagi kabupaten/kota di masa pandemi. Selain itu, secara khusus terdapat pedoman dan tata cara KBM di SMA/SMK/SLB sebagai kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
"Tahun ajaran baru di Juli ini, belum dilakukan (KBM) dengan pola tatap muka, masih kami lakukan dengan pola daring," ujar Dedi, akhir pekan ini.
Adapun dalam pelevelan kewaspadaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, daerah paling terkendali di Jabar baru berstatus zona biru atau level 2, alias satu level di bawah zona hijau (level 1).
Disdik Provinsi Jabar pun, kata Dedi, memastikan belum ada KBM di tahun ajaran baru ini dengan pola tatap muka sampai terdapat evaluasi selanjutnya dari Gugus Tugas Jabar.
"Ada beberapa daerah, yang daerah itu dikatakan zona hijau, tapi masih level kecamatan. Secara kabupaten/kota, belum ada yang dikatakan (di Jabar) statusnya zona hijau," kata Dedi.
Menurut Dedi, pertimbangan lain Disdik Jabar untuk tetap menggelar KBM daring adalah untuk menghindari kesenjangan dalam kualitas pendidikan di Jabar. Disdik Jabar juga terus mengevaluasi upaya menjaga kualitas pendidikan agar tidak terjadi kesenjangan antara kabupaten/kota di zona hijau dengan zona lainnya.