Ini Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
Total biaya tes sebesar Rp 270 ribu termasuk surat keterangan bebas Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bandara Internasional Soekarno-Hatta memfasilitasi pemeriksaan rapid test bagi calon penumpang pesawat terbang. Adapun tarif untuk melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dikenakan biaya sebesar Rp 225 ribu.
Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar mengatakan, tarif pemeriksaan rapid test tersebut belum termasuk surat keterangan bebas Covid-19. Untuk dapat surat keterangan bebas Covid-19, penumpang harus mengeluarkan biaya tambahan.
"Apabila ditambah dengan surat keterangan bebas Covid-19, ada tambahan biaya sebesar Rp 55 ribu. Totalnya sebesar Rp 270 ribu termasuk dengan surat keterangan," kata Haerul dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (23/6).
Sebelumnya rangkaian pengecekan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta harus dilakukan mengingat penyebaran covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Kini hasil rapid test menjadi suatu syarat pengecekan dokumen sebelum penumpang melakukan penerbangan. Hasil nonreaktif dari rapid test merupakan satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta beroperasi selama 24 jam. Lokasi pengecekan kesehatan berupa rapid test disediakan di dua terminal.
Di Terminal 2, tempat pemeriksaan Rapid Test dapat ditemui di Airport Health Center Terminal Kedatangan 2E. Sementara di Terminal 3, Airport Health Center dapat ditemui di Lounge Umrah Terminal Kedatangan Domestik Gate 5 atau sebelum pintu East Lobby.