Pengamat: Stimulus UMKM Sebaiknya Disalurkan Langsung

Penyaluran melalui bank dinilai akan menghambat stimulus karena administasi.

ANTARA/SYIFA YULINNAS
Kebijakan stimulus ekonomi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disiapkan pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tidak akan sampai kepada UMKM. Penyaluran melalui bank dinilai akan menghambat stimulus karena administasi.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan stimulus ekonomi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disiapkan pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tidak akan sampai kepada UMKM. Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto, dana stimulus untuk memperbaiki daya beli masyarakat dan mengakserasi ekonomi akan mandeg di bank.

Baca Juga


"Dengan model subsidi dan dana penempatan yang digelontorkan tidak akan terserap karena UMKM dan terutama usaha mikro yang jumlahnya 99,3 persen dari pelaku usaha itu koneksitasnya terhadap bank rendah," kata Suroto dalam rilis yang diterima, Kamis (25/6).

Selain itu, lanjut dia, dana stimulus yang diskemakan dalam bentuk dana penempatan itu pasti akan dihambat melalui prosedur administrasi bank yang semakin over prudent di tengah  pandemi saat ini. Hingga saat ini, berdasarkan data Kementerian Keuangan, serapan anggaran stimulus UMKM baru 0,06 persen dari total Rp 123,4 triliun.

Dari total anggaran sebesar Rp 123,4 triliun untuk UMKM, pemerintah membaginya menjadi tujuh program, antara lain subsidi bunga Rp 35,2 triliun, penempatan dana restrukturisasi Rp 78,7 triliun, belanja IJP Rp 5 triliun, penjaminan modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun, PPh final UMKM Rp 2,4 triliun, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop dan UKM Rp 1 triliun.

"Saat ini usaha mikro dan kecil itu hanya butuh dana stimulus modal kerja. Dari jumlah mereka yang diklaim 60 juta itu kalau ada 20 juta saja yang terverifikasi sebetulnya cukup diberikan modal kerja langsung dengan bantuan pendataan di tingkat kabupaten/kota," jelasnya.

Selain skema dana Modal Penyertaan Pemerintah melalui koperasi yang sudah berjalan baik yang jumlahnya kurang lebih 30 ribu. Regulasinya juga sudah ada, yaitu PP 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Pemerintah untuk koperasi.

Menurut Suroto, Kemenkop dan UKM serta Pemerintah Daerah baiknya segera mengkonsolidasikan data mereka. Ini adalah momentum yang baik untuk menguatkan kelembagaan ekonomi rakyat.

Dalam situasi seperti saat ini harus di-bypass, kata dia, bank bukan instrumen yang baik dalam soal penyaluran modal kerja untuk mendorong daya ungkit. Dari Rp 123 triliun tersebut akan lebih baik kalau disalurkan langsung ke rekening pribadi UMKM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler