Bosnia Dukung Keputusan Arab Saudi Soal Pembatasan Haji
REPUBLIKA.CO.ID, SARAJEWO— Sheikhdom Islam di Bosnia Herzegovina menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan secara terbatas pada tahun ini. Keputusan yang dibuat oleh negara kerajaan itu didasarkan pada pertimbangan pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) yang masih berlangsung dan menjadi ancaman bagi setiap orang.
Kementerian Urusan Islam Bosnia Herzegovina mengkonfirmasi pernyataan Sheikhdom Islam tersebut pada Sabtu (27/6). Disebutkan bahwa keputusan Arab Saudi benar-benar memperhatikan seluruh aspek, khususnya keselamatan dan keamanaan seluruh jamaah haji.
“Atas nama saya dan Muslim Bosnia Herzegovina, saya mengucapkan termina kasih kepada Raja Salman bin Abdulaziz dan Putra Mahkota Mohammed karene memperhatikan keselamatan dan kesehatan para jamaah, terutama saat pandemi COVID-19 terjadi,” ujar presiden Sheikhdom Islam Bosnia Herzegovina, Sheikh Hussein Kavazovic, seperti dilansir SPA, Ahad (28/6).
Pada 22 Juni lalu, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini hanya dapat dilakukan secara terbatas. Hanya umat Muslim yang merupakan penduduk atau menetap di negara itu yang diizinkan untuk melaksanakan rukun Islam kelima ini, di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Banyak umat Muslim yang telah menunggu pelaksanaan haji setiap tahun. Biasanya, setiap tahun ada 2,5 juta jamaah, baik dari Arab Saudi maupun negara lainnya di seluruh dunia yang melaksanakan ibadah ini.
Setiap negara memiliki kuota khusus untuk visa haji, yang didasarkan jumlah penduduknya yang beragama Islam. Indonesia tercatat memiliki kuota terbesar yang dilaporkan mendekati 221.000 jamaah setiap tahunnya.
Perbatasan Arab Saudi telah ditutup untuk orang asing sejak akhir Februari karena kerajaan berusaha memperlambat penyebaran virus. Pemerintah di negara kerajaan itu sebelumnya menangguhkan umrah pada awal tahun ini, memberlakukan jam malam selama hampir tiga bulan di Mekah, menutup masjid selama bulan suci Ramadhan dan membatasi bisnis.
Sumber:
https://www.spa.gov.sa/viewfullstory.php?lang=en&newsid=2102856